VIDEO: Dugaan Korupsi Disdik Riau, Kejati Tahan PPK dan Dirut PT Airmas Jaya Mesin

Video:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akhirnya menetapkan sekaligus menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Senin (20/7/2020).

Mereka adalah, Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.

Keduanya dinilai paling bertanggungjawab atas perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA.

Kegiatan itu bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018 sebesar Rp23,5 miliar.

“Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau. Mereka berinisial HT dan RD,” sampai Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, saat ekspos, Senin (20/7/2020).

Mia merincikan, perbuatan tersangka HT selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog.

Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara perbuatan tersangka RD, ia bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan.***(rn)