Kajati Riau Sebut Penahanan Dua Tersangka Korupsi di Disdik Bukan Serangan Balik

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau bergerak cepat menahan dua tersangka korupsi proyek multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini bukan sebagai serangan balik terhadap adanya laporan oknum jaksa melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Inhu.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, didampingi Wakajati Riau dan para asisten, di sela-sela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Rabu 22 Juli 2020. “Tidak ada serangan balik, emangnya main bola,” ujar Kajati Mia.

Dikatakannya, alasan penahanan terhadap dua tersangka ini karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara layak sebanyak empat kali kepada tersangka, namun mereka tidak hadir. Malah tersangka terlihat muncul dimana-mana.

“Selain itu, tersangka juga mengatakan memiliki rekaman adanya permintaan sesuatu dari kejaksaan, namun setelah ditelusuri dan tak ada bukti, makanya langsung kita tahan. Jika tidak kita khawatir tersangka akan menghilang nanti,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kajati juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Keduanya yakni Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.

Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.

Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee. Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka

Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya.***(ran)