Hakim PN Bengkalis Vonis Rustam 6 Bulan Penjara

Meranti(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/20) kemarin telah memvonis Rustam warga Kepulauan Meranti yang tersandung kasus pembakar lahan 25 Februari 2020.

Pada sidang yang dilaksanakan secara daring, Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang di ketuai Rudi Ananta Wijaya telah memutuskan.

Rustam dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, Warga Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi ini dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan kurungan dan denda Rp 10 Juta subsider 5 hari.

“Benar, sudah Vonis Hakim 6 bulan penjara,”kata Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi, Rabu (22/7/20) siang ketika dikonfirmasi wartawan.

Sementara dari penasehat Hukum terdakwa Rustam, Noval Setiawan mengatakan terdakwa menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis tersebut.

Menurutnya, dengan vonis 6 bulan penjara hakim Pengadilan Negeri Bengkalis diprediksikan Rustam akan dibebas pada akhir bulan Juli ini.

Saat ini, kata Noval, Rustam masih menjalani masa tahanan di sel Polres Kepulauan Meranti.

“Insyaallah, Pak Rustam akan bebas diperkirakan pada 29 atau 30 Juli ini,”ungkap Noval kepada wartawan.

Untuk diketahui, Rustam ditangkap pihak Kepolisian dan ditahan sejak tanggal 25 Januari 2020 dalam kasus pembakaran lahan.

Rustam disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, dituntut 1 Tahun Penjara dan denda sebesar 800Juta Rupiah karena melanggar Pasal 56 ayat 1 UU Perkebunan.(Ags)