Rabu, Hakim Vonis Kontraktor Proyek Multiyears Batu Panjang Bengkalis

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sebesar Rp528 miliar dengan terdakwa Makmur alias Aan, kontraktor pelaksana, rencananya akan membacakan vonis, Rabu (29/7/2020).

Hal ini terlihat dari Sistim Informasi Perkara Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa Makmur alias Aan, sebelumnya dituntut selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih ini, sebelumnnya, dua orang sudah terlebih dulu diadili. Keduanya yakni Muhammad Nasir, mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis dan Hobby Siregar, join terdakwa Makmur alias Aan dari PT Mawatindo.

Muhammad Nasir sebelumnya dituntut Jaksa KPK selama 7,5 tahun penjara, denda Rp600 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsiser 1 tahun kurungan. Atas tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 7 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar senda Rp2 miliar.

Sementara terhadap Hobby Siregar, Jaksa KPK menuntut selama 8 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp40 miliar, subsider 3 tahun penjara. Atas tuntutan ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 7,6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp40 miliar, subsider 3 tahun penjara.***(ran)