Pekanbaru(SegmenNews.com)-Makmur alias Aan, Direktur PT Mitra Buana Abadi, hanya divonis selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar.
Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/7/2020). Majelis hakim menyatakan terdakwa Makmur alias Aan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp60,5 miloar proyek multiyears Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Tuntutan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya menuntut terdakwa Makmur alias Aan selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesat Rp60,5 miliar.
Bahkan hukuman terhadap terdakwa Makmur alias Aan ini lebih ringan dibanding, vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadao dua terdakwa sebelumnya, yakni Muhammad Nasir, mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis dan Hobby Siregar, Direktur Mawatindo, perusahaan yang dipakai terdakwa Makmur untuk mengerjakan proyek jalan tersebut.
Muhammad Nasir sebelumnya dituntut Jaksa KPK selama 7,5 tahun penjara, denda Rp600 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsiser 1 tahun kurungan. Atas yuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 7 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar senda Rp2 miliar.
Sementara terhadap Hobby Siregar, Jaksa KPK menuntut selama 8 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp40 miliar, subsider 3 tahun penjara. Atas tuntutan ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 7,6 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp40 miliar, subsider 3 tahun penjara.***(ran)