Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dua tersangka korupsi multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau lega. Keduanya untuk sementara keduanya tidak perlu lagi menghabiskan hari-harinya di jeruji besi Rutan sialang Bungkuk. Pasalnya penyidik Kejati mengalihkan penahanan keduanya dari penahanan rutan menjadi tahanan kota.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azazi SH, Senin (10/8/2020), membenarkan adanya pengalihanan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Kemarin malam penahanannya kita alihkan dialihkan dari Rutan ke tahanan kota,” ujarnya.
Adapun alasan pengalihan penahanan tersebut antara lain. ada permohonan yang bersangkutan ke tim penyidik. Pernyataan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu juga ada jamin oleh pengacara dan istri tersangka masing-masing. Ketika ditabya apakah ada jaminan uang, Hilman Azazi mengatakan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan ini.
“Tim penyidik mengkaji dan memproses. Dengan covid sekarang ini kita melihat ada positifnya,” ujarnya.
Ketika disebutkan bahwa penahanan kedua tersangka sebelumnya karena tersangka empat kali dipanggil tidak memenuhi panggilannpenyidik Kejati, Hilman membenarkannya.
“Waktu itu pemanggilannya sebagai saksi. Karena tidak datang, untuk memudahkan penyidikan, tersangka kita tahan. Kita tidak ada bilang penahanannya karena akan melarikan diri. Namun setelah berproses, penyidik berpendapat lain, sehingga pengalihan penahanan dapat dilakikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Riau, Mia Amiati, mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Keduanya yakni Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.
Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadàan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.
Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee. Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka. Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya. ***(Rn)