Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba, 29 Paket Sabu Diamankan

Pelalawan(SegmenNews.com) – Lagi-lagi seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-saby berinisial BA (32) berhasil ditangkap SatRes Narkoba, Polres Pelalawan, Polda Riau.

BA, merupakan warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau ini, berhasil ditangkap di Jalan lintas timur Km. 56 Desa Mekar Jaya, pada Rabu 12 Agustus 2020, sekira pukul 15.30 Wib kamaein. Dan dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 29 paket.

Penangkapan BA, berawal dari informasi yang diterima tim opsnal SatRes Narkoba, bahwa pelaku sering tansaksi barang haram tersebut berserta barang bukti (BB) narkoba. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penginaian, tim berhasil mengamankan BA. Dari hasil introgasi pelaku mengaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Dari tangan BA, ditemukan BB 2 bungkus plastik bening paket sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 18 bungkus plastik bening paket kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kasubag Humas, IPTU Edy Haryianto.

Dan pelaku BA, kata Humas Edy, mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Pak Kus yang merupakan seorang terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Siak, namun Pak Kus sudah melarikan diri.

“Saat ini tersangka BA dan BB dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap BA, akan di jerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya kepada SegmenNews.com.***(R.A)