Siak(SegmenNews.com)- Menjamin kepastian hukum serta memperkuat dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, presiden pada tanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Terkait hal itu, Bupati Siak Alfedri didampingi unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama
Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Jendral Tito Karnavian, serta Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia di Ruang
Siak Live Room, Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/8/2020).
Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyarakat
untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini dimana peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Riau
dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan,” sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti Rakor Virtual tersebut.
Bupati Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.
“Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di
wilayah Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat,” sebutnya.
Menurut Alfedri,Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini berisikan 12 point peraturan, yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di
tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan Covid-19.
Lanjutnya, pelaksanaan koordinasi lintas instansi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Mandiri Pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
pendanaan, evaluasi serta pelaporan.
Menurut Alfedri, didalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
“Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan
jalan, memungut sampah, dan lain sebagainya,” sebut Alfedri.
Alfedri kemudian menjelaskan, bahwa langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang ditempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan
melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.(inf)