Soal Keresahan Warga, Kadishub Pelalawan Sebut Kewenangan Provinsi

Pelalawan(SegmenNews.com) – Terkait keresahan masyarakat Kabupaten Pelalawan bagian pesisir di sepanjang Jalan Lintas Bono (Jalinbon) karena banyaknya jalan rusak akibat mobil truck bermuatan atau bertonase tinggi melintas di wilayah pemukiman padat penduduk.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan, Drs. Safruddin, M.Si, menyampaikan semua kewenangan penindakan dan teknisnya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Namun pihaknya juga mengutuk keras pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum koorporasi dan pihak lainnya yang sudah meresahkan tersebut.

“Untuk mobil truck yang melebihi tonase sangat kita larang di Jalan Lintas Bono itu sebenarnya, secepatnya akan kita koordinasikan lah ke Provinsi,” ujarnya, Jumat 28 Agustus 2020.

Untuk penindakan dan teknisnya nanti, kata Kadishub Pelalawan, pihaknya akan koordinasikan secepatnya ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, dari segala sesuatunya.

“Karena penindakan dan teknisnya kewenangan Dishub Provinsi saat ini,” tandas Safruddin, kepada SegmenNews.com.***(R.A)