Massa Aksi Gelar Sholat Jenazah di Depan Mapolres Kepulauan Meranti

Meranti(SegmenNews.com)-Dengan menggunakan kapal motor, puluhan warga desa Lukit, Kecamatan Merbau berbondong-bondong untuk melakukan aksi protes dan mereka tidak terima terhadap ada warganya yang ditangkap polisi akibat dituduh membakar lahan miliknya sendiri.

Massa tersebut bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kepulauan Meranti dan Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Meranti (Gamali), Senin (31/8/2020).

Massa berjumlah 50 orang yang terdiri dari mayoritas petani ini berangkat sejak subuh hari ini tiba sekira pukul 10: 00 WIB dan turun di Pelabuhan Sungai Perumbi lalu diangkut menggunakan mobil dan gerobak langsung menuju Polres Kepulauan Meranti. Setibanya disana mereka langsung menggelar orasi dengan menggunakan pengeras suara dan membawa spanduk serta replika mayat dan kuburan.

“Kami jauh-jauh datang kesini untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat membela keadilan untuk warga kami pak Mujiman yang kami anggap tidak bersalah,” kata salah seorang warga yang ikut aksi.

Sempat terjadi dorong-dorongan massa yang meringsek masuk dan menerobos blokade yang dijaga polisi. Namun karena dijaga ketat, massa tetap berorasi diluar batas penjagaan.

Massa terus berteriak dan meminta Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito keluar untuk menemui mereka. Dan pada akhirnya Kepala Bagian Ops, Kompol Joni Wardi didampingi Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Saiful datang menemui massa aksi.

Sementara itu koordinator aksi, Waluyo mengatakan jika gerakan mereka saat ini tidak disponsori pihak manapun melainkan murni dari panggilan hati membela masyarakat yang lemah.

“Kami minta pak Mujiman dibebaskan karena kami menilai ada kejanggalan pada proses hukumnya. Selain itu saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian pun tidak ada dilokasi saat itu atau kasus ini dipelintir untuk kepentingan oknum kepolisian. Katanya Polisi itu mengayomi dan melindungi masyarakat, tapi apa yang terjadi hari ini, hanya omong kosong,”ungkapnya.

Pada kesempatan itu, secara berjamaah, massa juga melakukan sholat jenazah di depan kantor Polres Kepulauan Meranti, tepatnya di depan pintu masuk yang dijaga ketat oleh anggota kepolisian. Aksi sholat jenazah yang dilakukan merupakan simbol atas matinya keadilan untuk masyarakat.

Usai melaksanakan sholat dan bermunajat, perwakilan massa aksi lalu menyerahkan replika mayat yang dibungkus kain kafan kepada pihak Polres Kepulauan Meranti dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Ops, Kompol Joni Wardi.

Perwakilan massa aksi juga membacakan kronologi peristiwa berdasarkan hasil investigasi mereka di lapangan. Mereka menilai kasus Mujiman yang dituduh membakar lahan adalah sebuah bentuk kriminalisasi.

“Pada hari Jum’at Pak Mujiman yang seorang petani membakar dahan batang sagunya karena disana ada sarang lebah dan berniat mengusirnya karena akan diambil batang sagunya.
Dan pada hari Sabtu dan Minggu teman kerjanya mengambil batang sagu untuk dipindahkan ke sungai. Namun pada saat itu ditemukan api yang membakar lahan pak Mujiman pada hari Selasa dan lokasi tersebut sering dilewati warga untuk beraktifitas.
Dari kesimpulan titik lokasi yang kami datangi, bisa jadi penyebab kebakaran adalah puntung rokok warga yang berlalu lalang di jalan tersebut. Dan jika api yang dibakar oleh pak Mujiman pada hari Jum’at tentu masih dan pasti terlihat oleh temannya pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Waluyo.

Terkait hal tersebut massa aksi meminta kepada Kapolres Kepulauan Meranti mencopot Kapolsek dan penyidik yang menangani kasus Mujiman.

“Kami meminta kepada Kapolres dengan segera untuk mencopot Kapolsek Merbau dan mendesak oknum penyidik kasus pak Mujiman juga dicopot,” ujarnya.

Kepala Bagian Ops, Kompol Joni Wardi menyampaikan saat itu Kapolres sedang melaksanakan rapat penting sehingga tidak bisa menemui massa aksi.

“Bukannya Kapolres tidak ingin bertemu kalian, tetapi diwaktu yang bersamaan Kapolres sedang ada rapat penting,” kata Joni Wardi.

Sementara itu terkait kasus Mujiman, dikatakan pihak Polres tidak lagi ada kewenangan, karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan saat ini diproses di pengadilan.

“Terkait kasus pak Mujiman kita sesuaikan dengan hasil penyelidikan sesuai peraturan yang berlaku dan prosesnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan bergulir di Pengadilan, jadi bukan di kepolisian lagi. Untuk itu sama-sama kita tunggu dan kita kawal semoga apa yang kita niatkan bisa terkabul,” ujar Kompol Joni Wardi.(Ags)