Meranti(SegmenNews.com)– Setelah melakukan aksi di Mapolres yang menuntut Mujiman di bebaskan, massa aksi lalu bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti sambil membawa replika kuburan yang dibuat dari kayu.
Massa aksi yang sempat menerobos masuk pagar yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian akhirnya massa ditemui oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Edmon SH.
Dikatakan Edmon, kasus perkara yang menjerat Mujiman kini sudah bergulir di Pengadilan dan tidak bisa ditarik.
“Perkara Mujiman sudah lanjut ke Pengadilan dan tak bisa ditarik lagi. Ada dua kemungkinan yang terjadi, dihukum bersalah atau bebas itu yang menentukan majelis hukum, jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” kata Edmon.
Jawaban yang dilontarkan Edmon tidak membuat massa merasa puas, kemudian salah satu peserta aksi memanggil Kepala Kejari, Budi Raharjo SH untuk menjelaskan kronologi kasus sehingga bergulir ke Pengadilan.
Budi yang sempat mengaku tidak tahu terhadap persoalan tersebut membuat dirinya disoraki para peserta aksi.
Budi juga menjelaskan jika pihaknya hanya menjalani prosedur tersebut berdasarkan undang-undang yang ada. Dikatakan juga, jika hal tersebut tidak benar, maka akan ada proses selanjutnya bisa dilanjutkan ke
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami sangat mengapresiasi atas empati yang kalian suarakan disini. Dan seharusnya kita harus positif thinking, karena perlu diketahui, kami pelaksana dari undang-undang itu sendiri dan kami bekerja sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dan ancaman hukuman yang kami jatuhkan itu juga ancaman minimal. Selain itu jika tuntutan itu tidak benar kalian bisa ke LPSK atau mengajukan pra peradilan,” kata Budi Raharjo.
Budi menambahkan, jika proses hukum dan ancaman hukuman terkait kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan cara negara melindungi kelestarian alam dan masyarakatnya.
“Ada undang- undang kehutanan, perkebunan dan perlindungan serta
pengelolaan lingkungan hidup merupakan cara negara sayang kepada masyarakatnya agar sama-sama menjaga kelestarian alamnya,” pungkas Budi.
Sementara itu koordinator massa aksi, Waluyo mengatakan jika dalam proses hukum Mujiman terdapat beberapa kejanggalan, sehingga indikasinya tidak jelas.
“Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam penanganan proses hukum pak Mujiman, sehingga indikasinya tidak jelas. Sebagai contoh kasus Narkoba yang Kejaksaan tangani sekali sidang langsung selesai beda sekali dengan kasus Pak Mujiman sudah 8 bulan dan beberapa kali mengikuti sidang, sampai hari ini tidak selesai dan tak kunjung mendapatkan putusan. Sementara kondisinya sedang sakit-sakitan dimana dia mempunyai riwayat penyakit disaluran pembuangan air kecilnya,” kata Waluyo.
Terkait hal itu pula, Waluyo meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menunda penahanan terhadap Mujiman.
“Mengingat penyakit yang dideritanya dan usianya yang sudah tua kami minta penangguhan penahanan pak Mujiman yang belum juga mendapatkan putusan, apakah tahanan luar atau seperti apa, jika saat akan disidangkan baru dipanggil,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan, massa aksi menegaskan kepada pihak kejaksaan untuk menegakan keadilan bagi masyarakat low class dan meminta sidang Mujiman dipercepat.
Ketika akan membubarkan diri, massa aksi menghadiahkan replika kuburan kepada pihak kejaksaan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan, Hamiko SH sebagai simbol telah matinya keadilan bagi masyarakat.
“Kuburan ini sebagai pengingat kematian bagi pihak Kejaksaan dan sebagai simbol telah matinya keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkas Waluyo.(Ags)