Bupati Rohul Serahkan Tora di 2 Desa Kecamatan Rambah Hilir

Rohul(SegmenNews.com)- Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H. Sukiman bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) di 2 desa yakni, Desa Pasir Jaya dan Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Sabtu (5/9/2020).

Untuk Desa Pasir Jaya sebanyak 163 Persil, sedangkan Desa Pasir Utama sebanyak 169 Persil.

Penyerahan Tora tersebut dihadiri juga oleh Ketua TPPKK rohul Hj. Peni Herawati, Kades Pasir Jaya, Rofi Yulianda nasution S.ip, Kades Pasir Uatama Sutarji, Kadiskominfo Yusmar Yusuf, Kadis PUPR Anton, Kadis Koperasi Zulhendri, Kadis Pendidikan Ibnu Ulya dan Camat Rambah Hilir Adi Irawan.

Kades Rofi Yulianda mengatakan dalam kepengurusan sertifikat tora ada 3 syarat seperti pengukuran dari BPN Rohul, CPP yang diterbitkan bupati dan terakhir blangko yang harus diisi pemerintah desa.

“Jadi semoga sertifikat tora yang didapat masyarakat bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Rofi.

Dikatakannya lagi bahwa masyarakat pasir jaya juga membudidayakan madu dengan membuat kelompok tani untuk menambah perekonomian masyarakat.

“Namun saat ini kelompok tani madu lebah master jaya yang sudah terdaftar kekementrian baik pelatihan dan yang melatih yang bekerja sama dengan perusahaan yang awal sebagai wadah mempasilitasi kelompok tani ini semakin tidak ada perhatiannya,” ungkapnya.

Kemudian bupati Sukiman menyampaikan sertifikat tora yang diterima masyarakat disimpan dengan baik serta bisa disekolahkan untuk menambah modal usaha bapak/ibu.

“Nanti saya akan temui perusahaan tersebut berkoordinasi agar hutan dan tanaman industri itu bisa bermanfaat untuk perusahaan bermanfaat untuk rakyat jadi dengan tanaman namanya makasia mangium karna makasia mangium banyak madunya,” kata Sukiman.

Disamping itu kades pasir utama Sutarji mengatakan berterima kasih kepada bupati rohul yang telah berikan program tora ini sehingga masyarakatnya mendapatkan sertifikat tanah sebagai hak milik sendiri.(fit)