Jaksa Juga Sebut Ketua DPRD Kuansing Terima Aliran Dana Korupsi 6 Kegiatan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Selain menyebut nama Bupati Kuansing, Mursini, Jaksa Penuntut Umum Perkara Korupsi 6 Kegiatan, juga menyebut Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 dan dua mantan anggota DPRD menerima aliran dana korupsi tersebut.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 4 September 2020 mengadili lima terdakwa korupsi 6 paket kegiatan tahun 2017 senilai Rp13 miliar lebih. Lima terdakwa tersebut yakni, Muharlius, mantan Plt Sekdakab Kuansing, M Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Verdi Ananta , SE, MM selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah. Hetty Herlina, S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum Roni Saputra SH dan rekannya, dalam dakwaannya juga menyebutkan aliran dana ke Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 dan dua mantan anggota DPRD Kuansing.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, dana sebesar Rp13 miliar lebih untuk 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi tahun 2017, digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 sebesar Rp90 juta, Musliadi SAG, mantan anggota DPRD Kuansing sebesar Rp500 juta dan Rosi Atali, juga mantan anggota DPRD Kuansing sebesar Rp150 juta.

Dikatakan JPU, Rp90 juta diberikan terdakwa Verdi Ananta melalui RINO atas perintah terdakwa H MUHARLIUS.

Sementara Rp500 juta kepada Musliadi SAG diberikan terdakwa M. SALEH atas perintah Bupati Kuansing, MURSINI dan terdakwa H. MUHARLIUS selaku Plt Sekda.

H. MUHARLIUS menyuruh M SALEH menyerahkan uang kepada MUSLIADI dengan mengatakan “SAYA SUDAH KOORDINASI DENGAN BUPATI UNTUK MENYERAHKAN SEJUMLAH UANG Rp500 juta KEPADA MUSLIADI”. Selanjutny M. SALEH langsung menyerahkan uang dari dana pelaksanaan 6 kegiatan kepada MUSLIADI di perkarangan Kantor DPRD Kuantan Singingi.

Sementara Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing diserahkan terdakwa M SALEH. Ketika itu, M SALEH di panggil Bupati Kuansing, MURSINI di rumah pribadinya untuk menyerahkan uang kepada ROSI ATALI dengan mengatakan “TOLONG ANTAR UANG UNTUK ROSI ATALI” dijawab terdakwa M. SALEH “IYA PAK” lalu M. SALEH menemui terdakwa H. MUHARLIUS dengan mengatakan “PAK, SAYA DAPAT PERINTAH DARI BUPATI UNTUK MENYERAHKAN UANG KEPADA ROSI ATALI” dijawab terdakwa H. MUHARLIUS “IYA LAH”.

Selanjutnya M. SALEH menemui VERDI ANANTA untuk mengambil uang dana pelaksanaan 6 kegiatan sebesar Rp150 juta dan diserahkan ke Rosi Atali di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.***(ran)