Sekda Siak Sebut Perda Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Perlu Disosialisasikan

Siak(SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman mengapresiasi berjalannya operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Arfan, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, Arfan juga mengatakan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona di Siak, Pemkab juga telah membuat Perda tentang penanggulangan penyebaran Covid-19. Perda itu berisi sangsi tegas bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

“Akan tetapi sebelum Perda ini diberlakukan, perlu terus disosialisasikan agar dipahami seutuhnya,” katanya.

Arfan Usman juga menjelaskan bahwa sejak pandemi Covid-19 mewabah pada awal Maret 2020 lalu, operasi penertiban untuk menerapkan protokol Covid-19 terus dilakukan oleh tim gugus tugas yang diketuai Bupati Siak Alfedri.

Terpisah, Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya mengatakan hal senada, operasi yustisi serentak ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19.

“Seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kita beri tindakan sangsi sosial dengan memakaikan rompi pelanggar protokol kesehatan yang sudah kita siapkan, lalu menyapu jalan serta membuat surat pernyataan akan tetap menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan terutama penggunaan masker,” ujar Doddy.(INF)