Meranti(SegmenNews.com)- Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020, resmi ditetapkan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD setempat dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kepulauan Meranti, Senin (28/9/2020) malam.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan, Sekda Kepulauan Meranti Dr H Kamsol, unsur pimpinan DPRD, Ketua Ardiansyah, Wakil H Khalid Ali dan Iskandar Budiman serta seluruh kepala OPD dan pejabat instansi vertikal.
Proyeksi pendapatan dan belanja dalam APBD Perubahan itu disepakati sebesar Rp 1,316.693.783.417 triliun berkurang sebesar Rp 37, 632.310.058 miliar dari APBD murni yakni sebesar Rp 1,354.326.093.475 triliun.
Dalam rapat paripurna KUA-PPAS itu, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan menyampaikan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp 203.882.065.832 miliar yang bertambah sebesar Rp 98.101.713.729 miliar dari sebelumnya Rp 105.780.352.103 miliar.
Dimana dana Perimbangan sebesar Rp 886.984.621.213 miliar berkurang Rp
154.397.483.787 dari sebelumnya yakni Rp 1,041.382.105.000 triliun.
Sementara itu lain-lain pendapatan yang sah juga mengalami penambahan sebesar Rp 18.663.460.000 miliar dari angka sebelum yakni Rp 207.163.636.372 miliar dan menjadi Rp 225.827.096.372 miliar.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2020 ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam menyusun RAPBD Perubahan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri.No 86 tahun 2017.
“Dalam KUA-PPAS ini memuat tentang prioritas pembangunan daerah yang telah disesuaikan dengan perubahan RPJMD Kepulauan Meranti tahun 2016 – 2021.Yaitu pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur dan penurunan angka kemiskinan,” kata Irwan.
Selain itu kebijakan umum KUA-PPAS APBD Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kondisi saat ini yang kurang baik akibat adanya pandemi Covid-19
“Pada APBD Perubahan tahun 2020 ini sebagian besar anggaran daerah difokuskan kepada penangganan Covid-19 dan penanganan dampak ekonomi, penghematan dan efisiensi tentu saja menjadi keharusan sebagai langkah kongkrit yang harus ditempuh pemerintah daerah agar tidak terjadi defisit yang besar dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Irwan.
Dikatakan pembelanjaan yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan dan penanganan Covid-19 akan dihapus dan APBD Perubahan ini juga akan difokuskan untuk penyelenggaraan Pilkada.
“Belanja-belanja yang bersifat seremonial yang tidak menunjang prioritas pembangunan dan penanganan Covid-19 tentu saja harus diminimalkan dan bahkan dihilangkan, sebagian postur anggaran dituangkan dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat yakni pemulihan ekonomi nasional. Selain itu anggaran pada APBD Perubahan tahun ini difokuskan juga untuk menjamin kelancaran pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan 9 Desember mendatang,” kata Irwan.
Disampaikan Bupati, dalam gambaran kebijakan umum KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2020 memang terjadi penurunan, hal itu disebabkan adanya Pandemi Covid-19 yang melanda.
“Pendapatan berkurang Rp 37 miliar lebih dari Rp 1,354 miliar lebih tinggal Rp 1,316 miliar lebih. Begitu juga dari sisi belanja dapat kita lihat pada APBD perubahan ini adalah Rp 1, 322 miliar atau terjadi penurunan sebesar Rp 83 miliar lebih dari APBD murni yakni 1,406 miliar lebih. Penurunan ini disebabkan oleh penerimaan daerah dari sektor pajak daerah akibat pandemi Covid-19. Dimana tingkat hunian hotel menjadi sepi pengunjung demikian pula yang terjadi di rumah makan dan sektor yang menunjang penerimaan pajak lainnya,” ujar Irwan.
Bupati juga mengatakan dengan ditandatanganinya nota KUA-PPAS APBD perubahan 2020 ini antara
eksekutif dan legislatif mempunyai kesamaan dan kewenangannya masing-masing untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan anggaran tahun 2020 ini.
“Semoga tahapan selanjutnya dalam menyusun APBD perubahan akan dapat kita lalui dengan baik dan mampu menghasilkan APBD yang berkualitas demi kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti. Saya berharap semoga APBD perubahan 2020 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani dengan maksimal,” ungkap Irwan.
Bupati juga berharap antara Pemkab Kepulauan Meranti dan DPRD harus sejalan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
“Tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemda dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggara pemerintahan.
Oleh karenanya kemitraan yang sejajar antara Pemda dan DPRD tersebut perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi dan tugas serta peran masing-masing dengan menyadari bahwa Pemda tanpa membangun kemitraan dengan DPRD akan terjadi ketimpangan dan tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkas Irwan.(Ags)