Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Rohul(SegmenNews.com)- Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskan Kajari Rohul Ivan Damanik, SH,MH, pemusnahan barang bukti terhadap seluruh perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan periode Oktober 2020.

Adapun barang bukti yg dilakukan pemusnahan yaitu :
1. Tindak Pidana Narkotika :
Jenis Shabu-shabu dr 40 perkara sebanyak 241,85 gram;
Jenis Daun Ganja Kering dr 2 perkara sebanyak 134,67 gram;
Jenis Pil Extacy dr 1 perkara sebanyak 3 butir / 0,61 gram.
2. Tindak Pidana Perjudian :
Berupa perlengkapan judi dr 12 perkara terdiri dari :
1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, Kartu domino, Kartu Remi, Rekapan judi Kim dan togel, dan buku tafsir mimpi.
3. Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan :
Berupa senjata tajam yg terbuat dari besi, dr 31 perkara terdiri dari :
Parang, pisau, gergaji, dodos, enggrek, tojok, dan linggis.

Terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa shabu-shabu, daun ganja kering & pil extacy dilakukan pemusnahan menggunakan blender.

Sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana perjudian berupa perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yg terbuat dr besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Pemusnahan barang bukti berlangsung dalm keadaan aman dan kondusif berakhir pada pukul 10.00 WIB.***(fit)