Penyidik Geledah Kantor PUPR Rohul, Sita Sejumlah Dokumen

Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu melakukan penggeledahan di Kantor PUPR, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 13:00 WIB. Penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Sei Batang Lubuh SP III Kepenuhan, Senin (12/10/2020) sekitar pukul 13:00 WIB.

Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus, Doni Saputra, SH beserta anggota tim, Ari Supandi, SH. MH, Herdianto, SH, Frederic Daniel Tobing, SH, dan Wikan Adhi Cahya, SH ini bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu ke-21.

Dikatakan Doni Saputra, penggeledahan tersebut mencari & menemukan alat bukti surat berupa data & dokumen utk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Sei Batang Lubuh SP III.

Sejauh ini pihaknya telah menyita sejumlah berkas penting guna penyidikan lebih lanjut.

Doni Saputra menegaskan, pihaknya akan cepatnya menangani kasus ini hingga tuntas.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Ijin Penetapan Penggeledahan dr Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu Nomor : 143/Pen.Pid/2020/PN Prp tanggal 08 Oktober 2020.

Penggeledahan kata, Doni, dilakukan dengan mempedomani protokol kesehatan covid 19. Penggeledahan berakhir hingga pukul 18:00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, kegiatan itu, awalnya dianggarkan dalam APBD Rohul 2018 senilai Rp10,9 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohul. Diindikasi ada perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, mulai diselidiki sejak Januari 2020 lalu, dan ditingkatkan ke proses penyidikan pada pertengahan Maret 2020 lalu.

Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan, dari hasil pemeriksaan fisik BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan capai 13 persen.

Namun, dalam pelaksanaannya pihak Dinas PUPR membayarkan ke rekanan kontraktor 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar capai Rp1,9 miliar. Juga masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan Rp178 juta.***(fit)