Meranti(SegmenNews.com)-Kepala Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau diduga terlibat sejumlah kasus yang berkaitan dengan anggaran di desa.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan pun meminta kepada OPD terkait untuk segera menyiapkan draft SK pemberhentian sementara Azman Hisyam dari jabatannya sebagai kepala desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut sudah sesuai dengan pasal 29 dan pasal 30 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kepala desa yang bersangkutan sudah diberi teguran lisan dan tulisan bahkan sudah sampai SP3 karena melanggar poin- poin dalam pasal tersebut seperti tidak menjalankan tugas 30 hari berturut-turut bahkan lebih serta persoalan lain yang ada di desa tetapi beliau tak menggubrisnya. Maka sesuai ketentuan diberi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, apabila kepala desa tetap tidak menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di desanya bisa saja dilakukan pemberhentian langsung dari jabatannya,” kata Darwis, Rabu (14/10/2020).
Darwis juga mengatakan jika draft keputusan Bupati untuk pemberhentian sementara tersebut sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hal tersebut setelah adanya intruksi Bupati untuk dilakukannya proses penyelidikan khusus (Diksus) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepulauan Meranti.
“Draft SK pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai kepala desa sudah kami ajukan ke Bagian Hukum. Hal itu setelah adanya disposisi Bupati yang meminta untuk dilakukan Diksus terhadap kepala desa tersebut. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat terkait kapan dilaksanakan Diksus tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sudandri Jauzah SH membenarkan telah menerima draft dari DPMD untuk segera diterbitkan SK Bupati Kepulauan Meranti.
“Kita telah menerima draft SK untuk pemberhentian sementara kepala desa dari PMD. Dan akan segera kita buatkan Surat Keputusan Bupatinya. disitu akan diceritakan kronologi permasalahannya seperti apa sehingga itu akan menjadi pertimbangan,” kata Sudandri.(Ags)