Pelalawan(SegmenNews.com)- Bak ibarat kata pepatah ‘taka sipuluik ditanah badarai’ inilah yang tepat bagi pihak-pihak yang telah berjanji akan malaksanakan penindakan terhadap Jalinbon yang banyak rusak akibat dilewati truk-truk bermuatan yang bertonase besar.
Akibatnya banyak kekesalan timbul dimasyarakat, namun agar tidak menjadi korban, sebagian masyarakat tetap malaksanakan perbaikan jalan yang seharusnya bisa di perbaiki menggunakan anggaran negara atau memberi sanksi terhadap truk-truk yang melanggar aturan di sepenjang Jalan Lintas Bono (Jalinbon) itu.
“Ditunggu tak ada kejelasan, makanya kami putuskan bergotong-royong secara swadaya memperbaiki jalan di sekitar Desa kami agar tak ada lagi korban disini,” kata Supirman, warga Desa Lubuk Mas saat sedang melakukan perbaikan, Ahad, 19 Oktober 2020.
Dikatakan Upil sapaannya ini, dengan rusaknya Jalinbon yang melintasi Desa Lubuk Mas, Keamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, tidak sedikit makan korban. Apalagi tambahnya, dengan bentuk jalan menikung dan menurun tersebut.
“Bukan lagi pak, sepengetahuan saya sudah banyak korban, apalagi orang baru datang kesini yang ingin berwisata ke tempat Bono, tak jarang juga jadi korban di Jalinbon dekat desa kami ini,” beber Upil.
Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, mengatakan bakal memprogramkan penindakan terhadap mobil-mobil truk yang berkapasitas muatan sumbu terberat (MST) lebih dari tipe Jalinbon, yakni, hanya memperbolehkan mobil truk bertonase 8 ton.
Namun, saat dihubungi soal progres penindakan saat ini, pihaknya mengaku belum ada progres sama sekali dari program penindakan yang bakal dicanangkan tersebut. Ironisnya, dari bulan Agustus hingga menjelang akhir Oktober Tahun 2020 ini, pihaknya mengatakan anggaran belum ada.
“Belum ada (progres), ditambah anggaran perubahan belum keluar, yang memutuskan kan bukan saya,” cetus Kapala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dishub Provinsi, Safril Buchari, MT, melalui Kasi Prasarana Lalu Lintas, Onki Hertawan, Senin,19 Oktober 2020.
Saat ditanyakan, soal kerasahan masyarakat yang tak mau ambil tindakan sendiri saat menjumpai truk muatan yang bertonese besar, pihaknya malah mengatakan tidak di wilayah Kabupaten Pelalawan atau Jalinbon saja yang terjadi hal serupa.
“Ahh dimana-mana bos, tidak di Pelalawan aja, Rohul lagi yang parah, di Inhu, demo-demo lagi (masyarakatnya) malah, gimana lagi personil kita terbatas, pakai Polisi pula, kalau Polisi nanti bisa kita ajak bisalah, saat mereka ada kegiatan lain gimana,” bebernya.
Diterangkannya, seharusnya hal tersebut, bisa ditindak lanjuti sama Dishub Kabupaten Pelalawan, soalnya menurut Kasi Onki, Undang-Undang untuk penindakan Jalinbon, bisa menggunakan Undang-Undang Nasional atau Pusat soal lalan lalu lintas.
“Seharusnya daerah (Dishub Kabupaten) jangan lempar ke Provinsi, karena mereka punya PPNS, PPNS itu bisa melakukan penindakan di ruas jalan manapun,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.
Sementara itu, sebelumnya Kadishub Kabupaten Pelalawan, Drs. Safruddin, M.Si, menyampaikan semua kewenangan penindakan dan teknisnya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Namun pihaknya juga mengutuk keras pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum koorporasi dan pihak lainnya yang sudah meresahkan dan merusak jalan tersebut tersebut.
“Untuk mobil truck yang melebihi tonase sangat kita larang di Jalan Lintas Bono itu sebenarnya, secepatnya akan kita koordinasikan lah ke Provinsi,” ujarnya, Jumat 28 Agustus 2020 lalu.
Untuk penindakan dan teknisnya nanti, kata Kadishub Pelalawan, pihaknya akan koordinasikan secepatnya ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau, dari segala sesuatunya.
“Karena penindakan dan teknisnya kewenangan Dishub Provinsi saat ini,” tandas Safruddin, kepada SegmenNews.com.***(R.A)