AM Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

AM Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

Pelalawan(SegmenNews.com) – AM pria kelahiran, 21 Agustus 1966, warga Jalan Langgam kilometer 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau ini tak berkutik ketika di sergap Satres Narkoba Polres Pelalawan.

Penangkapan pada Selasa 20 Oktober 2020 siang, itu berlangsung di Jalan Langgam Kilometer 2, wilayah hukum Polsek Kerinci, Polres Pelalawan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelalawan, IPTU Gus Purwantoro yang melalaui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto, kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Kanit 1 beserta tim yang dipimpin Kanit Lidik 1, IPDA Muharis melakukan pengintaian di TKP tiba-tiba, melihat tersangka bakal melakukan transaksi narkoba.

Dalam hitungan menit, tim mengamankan amankan pelaku. Setelah memanggil seorang warga, pelaku digeledah ditemukan tiga paket Kecil plastik bening klep merah yang di bungkus plastik tissu yang diduga narkotika jenis sabu, satu Unit handhone merk Strauberry biru.

Edi menambahkan, pelaku AM, akan dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.***(R.A)