Rohul(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa narkotika dengan 3 tahun dan 5,6 tahun di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Rabu (21/10/2020). Namun Penasehat Hukum (PH) menilai banyak kejanggalan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Irpan H Lubis SH.MH. JPU Robby Hidayad membacakan tuntutan terdakwa M. Yani dan Wawan dituntut 3 tahun penjara sementara untuk Arif dan M.Yunus di tuntut 5,6 Tahun.
Dikatakan JPU, M Yani dan Wawan Kurniawan terbukti sedang menggunakan narkotika jenis shabu di wisma atau penginapan.
Sedangkan terdakwah M Yunus dan Arif karna faktanya pada saat penangkapan terdakwah tidak sedang menggunakan narkotika bahkan terdakwah mengelak.
“Tetapi sebagai petunjuk terdakwa di tes dan telah keluar hasilnya dari laboratorium bahwa mereka positif narkotika,” kata Robby.
Robby menambahkan terdakwa M. Yani dan Wawan dituntut 3 Tahun penjara Sementara untuk Arif dan M.Yunus di tuntut 5,6 Tahun.
Usai sidang, PH para terdakwa, M.Hakim.Spd.SH.MH keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Sebab amar tuntutan yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta persidangan, tidka cocok dengan keterangan para saksi sebelumnya.
“Kami dari PH para terdakwa sangat keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU karena apa yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak ada kecocokan dari keterangan para saksi.” Katanya.
“Dari unsur-unsur yang tidak terpenuhi maka kami dari PH terdakwa akan membuat pembelaan dan ini sudah kita sampaikan kepada majelis hakim, kita minta waktu 2 minggu kedepan karena banyak kejanggalan yang dibacakan oleh JPU, sebagai salah satu contohnya dalam pembacaan amar tuntutan tadi katanya klien kami M. Yunus melemparkan sabu-sabu namun dalam fakta persidangan sesuai saksi yang dihadirkan klien kami tidak ada melemparkan sabu-sabu,” tutupnya.(fit)