Meranti(SegmenNews.com)-Bayi malang terbungkus plastik yang ditemukan di pasar Tanjung Samak Kecamatan Rangsang beberapa waktu lalu, kini punya rumah baru. Bupati Kepulauan Meranti menyerahkan langsung bayi itu ke orang tua asuhnya, Selasa (27/10/2020)
Serah terima bayi itu dilakukan langsung Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP AKP Prihadi Tri Saputra SH MH dan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,Dr Nelfi Gusharyani dan Pekerja Sosial Erma Indah Fitriana
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar mengatakan sebelum diserahkan kepada orang tua asuhnya dilakukan terlebih dahulu
proses assasmen selama satu Minggu.
“Proses assesmen yang berlangsung lebih kurang satu minggu tersebut diikuti oleh 13 pasangan suami istri sebagai Calon Orang Tua Angkat (Cota). Dari hasil seleksi melalui proses assesmen yang dilakukan oleh Pekerja Sosial ada sekitar 6 Pasutri sebagai Cota yang dinyatakan lulus assesmen.
Sisanya dinyatakan gugur karena beberapa faktor, seperti pernikahan belum mencapai 5 tahun, kemampuan ekonomi yang dimiliki, telah memiliki anak bahkan lebih dari satu serta faktor usia pasangan suami atau isteri yang lebih dari 55 tahun,” kata Agusyanto.
Selanjutnya, Pasutri yang dinyatakan lulus assesmen, dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat untuk memutuskan Pasutri yang dipandang layak memenuhi persyaratan menjadi orang tua angkat bayi yang tentunya memenuhi kualifikasi, seperti usia pernikahan minimal 5 tahun atau lebih, pertimbangan kemampuan finansial, karena hal ini berimplikasi terhadap kesehatan dan pendidikan bagi bayi tersebut nantinya.
“Dalam konteks pelayanan sosial, ini merupakan upaya mengakomodir kepentingan anak berdasarkan prinsip the best interest of the children. Di samping itu tentunya pertimbangan yang tidak kalah penting adalah adanya gangguan reproduksi yang dialami oleh Pasutri serta domisili Pasutri sesuai KTP Kabupaten Meranti sebagai upaya dalam mempermudah OPD melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bayi tersebut selama durasi waktu 6 bulan,” ungkap Agus.
Setelah dilakukan rapat bersama, tim telah sepakat memutuskan dan menetapkan Pasutri AS (34) dan RS (32 ) yang beralamat di Desa Alah Air karena dipandang layak dan memenuhi persyaratan sebagai orang tua angkat dari bayi tersebut.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan mengucapkan selamat kepada orangtua asuhnya. Menurut Irwan bayi tersebut merupakan rezeki yang dititipkan oleh tuhan untuk pasutri tersebut.
“Selamat saya ucapkan kepada orang tua asuh bayi ini. Anak yang di bawah pengaturan negara melalui Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti ini merupakan rezeki dari Allah untuk ibu Ria dan suami yang tentu sudah berdasarkan pertimbangan yang panjang tapi tentu pada akhirnya adalah ini semua takdir Allah yang maha kuasa,” kata Irwan.
Bupati juga meminta kepada orang tua asuh untuk merawat bayi itu dengan baik dan penuh tanggung jawab.
“Oleh karena itu saya atas nama negara menitipkan bayi ini kepada ibu dan keluarga untuk dijaga dan dirawat dengan baik dan diasuh sebagaimana mestinya dan sebagai tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara melalui Dinas Sosial akan terus melakukan pemantauan terhadap bayi ini. Jika terjadi sesuatu hal bisa saja mungkin nanti negara akan menarik kembali akan tetapi kami yakin dan percaya Pasutri ini bisa dan mampu mengasuh anaknya dengan baik sehingga anak ini akan tumbuh kembang sebagaimana harapan Kita semua,” pungkas Irwan.(Ags)