Pjs Bupati Siak: UU Ciptakerja Upaya Pemerintah Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat

Siak(SegmenNews.com)- Dalam proses sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Pemerintah Pusat menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah seluruh Indonesia untuk turut menyosialisasikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing. Pasalnya, Pemda bersama Kepolisian Daerah merupakan entitas pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.

Dalam upaya itu, hari ini Selasa (27/10/2020), Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak,Indra Agus Lukman bersama Wakapolda Riau Tabana Bangun dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli, melaksanakan giat sosialisasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan di lingkungan PT.Indah Kiat Pulp And Paper.

Saat menyampaikan sambutannya, Pjs.Bupati Siak mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster ini memiliki tujuan utama untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi dalam mempermudah masyarakat untuk berusaha .

“Undang-undang Cipta Kerja ini sangat urgen keberadaannya,salah satunya untuk mengefektifkan dan menyederhanakan tumpang tindih regulasi antar daerah sehingga mempermudah masyarakat untuk berusaha. Hal ini akan mempermudah terciptanya lapangan kerja sebab masyarakat yang tidak atau belum bekerja semakin bertambah dari hari ke hari,” kata Indra.

Dicontohkannya, mengenai pendirian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) cukup dengan perizinan yang sederhana saja, dan bagi UMK juga disediakan dana pemberdayaan, pelayanan hukum, dan pengadaan barang jasa khusus dari produk UMK.

“Ditambah dengan kemudahan berusaha yang terkait kehalalan produk, pengusaha tinggal mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan sertifikat halalnya bisa diperoleh selama 14 hari sejak pendaftaran, selain itu bisa mendaftar di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMK sendiri disubsidi pemerintah, kemudian Ormas Islam juga dapat berperan dengan menyediakan auditor halal,” jelasnya

Sementara itu,tentang Klaster ketenagakerjaan, Indra mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tetap ada dan ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Secara umum, para pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah daripada UMP yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan, bagi UMK berlaku upah yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan harus ada batas minimal kesepakatan upah.

“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,hal ini perlu kita pahami bersama”, terangnya.***(inf Siak)