Rohul(SegmenNews.com)- Kuasa Hukum, Ramses Hutagaol, SH,MH menilai tindakan Kades Muara Dilam menahan sertifikat tanah milik keluarga Pasal Sihombing tidak berdasar hukum.
Bahkan, kata Ramses, tindakan Kades yang meminta BPN Kabupaten Rokan Hulu untuk memperbaharui sertifikat tanah yang sudah diterbitkan atas nama Pasal Sihombing ke Rudolf Tamba itu menunjukan Kades tidak paham administrasi.
“Masak desa meminta pembaruan sertifikat, apa dasar hukumnya sementara sertifikat sudah terbit atas nama Pasal Sihombing. Seharusnya pihak desa memberikan sertifikat tersebut kepada Pasal Sihombing, karna Pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu,” tegas Ramses.
Ramses meminta Kades Zulfikar SHI segera menyerahkan sertifikat tanah milik keluarga Pasal Sihombing tersebut. Menurutnya, jika pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu. Seharusnya dilakukan penggugatan ke PTUN.
“Kami kuasa hukum Pasal Sihombing meminta kepada pihak Desa Muara Dilam, terkusus kepada Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama Pasal Sihombing, karna jelas secara aturannya,” tegas Ramses lagi.
Sementara itu, Pasal Sihombing menjelaskan awal permasalahannya, berawal lahan 4 hektare milik R Tamba disepakati dimodali mulai dari Imas tumbang dan penanaman kelapa sawit dibiayai dan dikerjakan oleh Pasal Sihombing.
Lalu setelah siap tanam, maka lahan tersebut dibagi 2 dengan rincian 2 ha jadi milik Pasal Sihombing dan 2 ha lagi tetap milik R.tamba.
Beberapa tahun kemudian sempadannya marga Simamora punya lahan 2 ha dan melakukan hal yang sama dengan Pasal Sihombing, lalu lahan yang 2 ha tadi dibagi 2 setelah siap tanam, 1 ha jadi milik Pasal Sihombing, dan 1 ha lagi tetap milik Simamora.
“Makanya milik saya menjadi 3 ha lahan 1 kaplingan tapak rumah,” katanya.
Kemudian lahan yang 1 ha milik Simamora tadi, singkat cerita kata Pasal, dijual kepada Tamba melalui Pasal Sihombing, maka total lahan si Tamba pun menjadi 3 ha juga.
“Karna kami ini kompak dan kebetulan ada program PTSL dari BPN tahun 2019 lalu saat itu Si tamba kurang sehat/sakit lalu menyerahkan segala urusan penerbitan sertifikat atas tanah masing masing Secara bersama sama , dalam proses nya dibantu oleh Kadus Marga Siagian dengan bayaran Rp. 1.600.000 (ada buktinya) untuk biaya kepengurusan 6 sertifikat tersebut,” jelasnya.
Faktanya, lanjut Pasal Sihombing, ada 6 surat sertifikat sudah terbit oleh BPN dan tidak ada masalah dari mulai prosesnya makanya bisa terbit, 3 sertifikat milik saya dan 3 sertifikat lagi milik Sitamba pada tanggal 21 September 2020 yang lalu
“Dan setelah terbitnya sertifikat atas nama keluarga Pasal Sihimbing pada tanggal 21 September 2020 sampai saat ini belum juga di serahkan oleh pihak desa kepada saya dan bahkan yang saya dengar pihak aparat desa Muara Dilam berusaha mencoba untuk merubah sertifikat atas nama saya yang sudah terbit diganti dengan nama orang lain,” jelasnya.***(fit/rls)