Meranti(SegmenNews.com)- Setelah sekian lama menerapkan sistem belajar dari rumah yakni hampir 8 bulan lamanya, pembelajaran tatap muka tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kepulauan Meranti akan diberlakukan Rabu (11/11/20) besok.
Walaupun seluruh sekolah sudah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan membuat pengecualian terhadap beberapa sekolah yang berada di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Hal itu disebabkan masih banyaknya kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk sekolah di desa itu belum bisa diberlakukan pembelajaran tatap muka. Hal itu dikarenakan masih tingginya kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan laporan dari tim gugus tugas namun diluar kawasan itu sudah boleh,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kepulauan Meranti, Syafrizal.
Dikatakannya keputusan untuk menggelar pembelajaran tatap muka itu juga berdasarkan keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Keputusan ini juga berdasarkan surat keputusan bersama kementerian. Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Kesehatan tentang panduan pembelajaran tahun ajaran baru masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya, setiap satuan pendidikan harus menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, sabun, penyemprotan disinfektan, dan wastafel di ruang belajar.
“Yang paling penting masker. Selain mewajibkan setiap peserta didik dan pendidik mengenakan masker, pihak satuan pendidikan juga wajib menyediakannya,” ujarnya.
Sementara itu jarak aman di ruang belajar juga diatur. Jarak minimal 1,5 meter setiap murid dan murid lainnya. Proses belajar mengajar tatap muka itu dibagi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 07.30-09.00 WIB, sesi kedua 09.30-11.00WIB. Untuk SD, setiap sesi tidak boleh lebih dari 14 orang setiap rombongan belajar (rombel). Sedangkan SMP dibagi 16 orang setiap rombel.
“Untuk memastikan operasional berjalan efektif, kami dari dinas akan rutin melakukan supervisi di seluruh sekolah yang memberlakukan proses bejalan dan mengajar tatap muka di sekolah mereka masing masing. Kita tetap lakukan evaluasi jika terdapat kendala di lapangan,” pungkasnya.(Ags)