Ayah Bejat Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Pihak Keluarga Nyatakan Damai

Meranti(SegmenNews.com)- Seorang pria berinisial, MA (45), warga di Kabupaten Kepulauan Meranti, tega menghamili anak kandungnya yang berinisial, P (17), hingga dikabarkan hamil.

Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban sendiri yang melaporkan kejadian tersebut ke pemerintahan desa setelah adik dari kakak yang menjadi korban memberitahukan kepada pihak keluarga. Bahkan sang adik pun nyaris menjadi mangsa dari kebiadaban ayah mereka, namun ia berhasil melarikan diri dari rumah dan kini tinggal di rumah neneknya.

Kepala Desa Nipah Sendanu, Kasino
yang dikonfirmasi mengenai kejadian itu membenarkan hal tersebut.

“Waktu itu adik bersama neneknya melaporkan kejadian jika kakaknya sedang dicabuli oleh ayahnya sendiri dan katanya juga hamil. Namun waktu itu saya katakan jika pihak desa tidak bisa memprosesnya melainkan harus ke kepolisian dalam hal ini melaporkan dulu ke Bhabinkamtibmas,” kata Kasino, Minggu lalu.

Waktu itu kata Kasino, pelaku tidak mau keluar dari rumah karena takut, akhirnya ia mencari cara agar pelaku bisa keluar dari rumahnya yakni mengundangnya ke rumah kepala desa dengan iming-iming akan mendapatkan rumah bantuan.

“Pelaku tidak mau keluar rumah, mungkin karena takut, untuk mencari bukti kongkrit saya akali dengan mengundangnya ke rumah saya dengan menjanjikan ada bantuan rumah. Selanjutnya Bhabikamtibmas langsung ke rumah korban untuk mendapatkan info lebih lanjut. Selanjutnya berdasarkan pengakuan korban, pelaku langsung ditahan dan diborgol untuk dibawa ke Polres Kepulauan Meranti,” ujarnya.

Sementara itu anggota Linmas Desa Nipah Sendanu, Abu Bakar mengatakan pada saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan itu atas dasar tidak sadarkan diri dan dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi alkohol.

“Namun setelah kami selidiki ternyata perbuatan tersebut tidak hanya di lakukan sekali melainkan sudah berlangsung lama. Dia mengakui juga bahwa ia mengancam ke anaknya jika mengadu kepada orang lain akan di bunuh,” kata Abu Bakar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan, jika kasus tersebut dikembalikan ke desa karena pihak keluarga meminta kasus ini diselesaikan di desa saja tidak di jalur hukum.

“Dikembalikan ke desa karena ruwet benar masalahnya jadi mereka meminta untuk menyelesaikan masalahnya di desa. Karena tidak masuk dalam penyelidikan kami, jadi saya tidak bisa memberikan statement lebih lanjut,” pungkasnya.(Ags)