Meranti(SegmenNews.com)- PembatasanSosial Berskala Mikro (PSBM) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti resmi diberlakukan sejak Rabu (18/11/2020). Protokol kesehatan (prokes) ketat pun diterapkan demi mencegah penyebaran Covid-19 di desa itu.
Tim gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Perangkat Desa dan Relawan juga aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai Perbup Nomor 69 Tahun 2020.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat IPTU AGD Simamora SH MH, mengatakan, hingga Jumat (20/11) atau hari ketiga diterapkannya PSBM di Desa Tanjung Peranap, tim masih menemukan adanya warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Mereka yang tidak pakai masker tersebut langsung ditegur dan dipasangkan masker oleh petugas.
“Masyarakat harus mengerti dan sadar bahwa saat ini Desa Tanjung Peranap sedang diberlakukan PSBM. Prokes ketat harus kita jalankan agar terhindar dari wabah Covid-19 ini,” ujar Simamora.
Kapolsek menjelaskan, selama penerapan PSBM Desa Tanjung Peranap, pihaknya berupaya untuk melakukan pendekatan secara humanis. Sehingga, masyarakat yang melanggar bisa disadarkan tanpa harus disanksi.
“Kita harap masyarakat lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena jika prokes dijalankan dengan baik dan benar, maka penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, PSBM Desa Tanjung Peranap diberlakukan mulai Rabu 18 November 2020 hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu diambil pasca ditemukannya belasan warga desa itu yang terkonfirmasi positif Covid-19.(Ags)