Siak(SegmenNews.com)-Lonjakan kasus positif Covid-19 di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau dalam sepekan terakhir membuat daerah itu ditetapkan sebagai zona merah. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Dayun langsung mengeluarkan 2 surat edaran yang intinya memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Camat Dayun, Novendra Kasmara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Dayun tidak ingin daerah yang dipimpinnya terlalu lama menyandang status zona merah ini. Makanya dengan tegas, Ia membuat kebijakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Siak, ini akan benar-benar kita terapkan di Kecamatan Dayun dan protokol kesehatan Covid-19 akan lebih diperketat,” ujar Camat Dayun, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskannya, surat edaran itu ditujukan kepada seluruh penghulu di Kecamatan Dayun dengan tujuan dapat memastikan setiap kegiatan masyarakat memakai masker, memastikan jumlah peserta kegiatan tidak |ebih dari kapasitas tempat acara.
“Jadi kalau ada warga yang bikin hajatan, makanannya disarankan menggunakan nasi kotak. Selanjutnya membuatpenanda jaga jarak (physical distancing) minimal pating dekat 1 meter. Selanjutnya membuat fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun,” kata Camat.
Kata Novendra lagi, warga yang akan membuat kegiatan disarankan untuk terlebih dahulu dalam merencanakan kegiatan untuk memperoleh izin dari Gugus Tugas Covid-19 Kampung dan Kecamatan.
“Himbauan yang sama ini juga kita tujukan kepada pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya. Sebab beberapa kasus di Dayun ada yang berasal dari rumah ibadah,” tuturnya. ***(inf Siak)