Rohul(SegmenNews.com)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hulu operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati nomer 41 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Operasi ini dilaksanakan selama 2 bulan, dimulai 9 September sampai 31 Oktober tahun 2020.
Kepala Satpol-PP, Ridarmanto S.ip melalui Kabid Penindakan Penegakan Perda, Arwin Lubis S.sos, selasa (1/12/2020) mengatakan, dari data rekapitulasi penegakan perbub nomer 41 tahun 2020 ini sudah dilaksanakan dan telah melakukan penegakan selama 53 hari baik berupa teguran tertulis, teguran lisan, teguran sanksi kerja sosial dan maupun teguran denda.
“Adapun untuk teguran tertulis sebanyak 7928, teguran lisan sebanyak 16.735, teguran sanksi kerja sosial tersebut bermacam-macam yakni saksi berupa memungut sampah, menyapu, menyanyi dan hapalan alquran berkisar sebanyak 3268 dan terakhir teguran denda administratif Rp. 250.000 sampai sejauh ini belum ada yang kenak,” jelas Arwin.
Dikatakan Arwin lagi bahwa rata-rata yang terjaring kebanyakan dari generasi anak-anak muda ada juga dari orang tua tetapi 80% tergolong dari generasi muda karna anak muda ini biasalah bandel selalu membuat kenakalan.
“Sanksi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang perbub nomer 41 tahun 2020. Hal ini juga sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di Rokan Hulu,” tutupnya(ADV Diskominfo Rohul)