Meranti(SegmenNews.com)-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti berbondong-bondong eksodus ke daerah lain pasca setelah digelarnya Pilkada serentak kemaren.
Informasi yang diperoleh sejumlah ASN Pemkab Kepulauan Meranti sudah kasak kusuk mencari informasi untuk mengurus dan mencari lowongan di sejumlah instansi di luar Kabupaten termuda di Riau ini.
Eksodusnya sejumlah ASN Pemkab Kepulauan Meranti terutama dari kalangan pejabat eselon II, III diduga kuat karena kekhawatiran bakal dinonjobkan oleh bupati baru nantinya.
Selain itu kepindahan ASN ini seiring dengan habisnya masa jabatan Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan Nasir yang telah memimpin selama dua periode.
Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan yang dikonfirmasi terkait isu eksodus para ASN tersebut belum mau menanggapinya
“Besok saja kita bicara di Selatpanjang,” kata Irwan singkat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan pihaknya juga telah mendengar banyaknya ASN yang akan mengurus pindah, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan berkas pindah pejabat dan ASN yang bersangkutan. Hal itu dikarenakan dalam tahapan usulan pindah tugas, yang bersangkutan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan salah satunya adalah harus mendapatkan surat pengantar tempat tugas yang akan dituju.
“Kita juga telah mendengar banyak pegawai yang akan mengurus pindah ke luar. Namun itu baru sebatas info diluar saja karena sampai hari ini belum ada berkas yang masuk, karena untuk mengurus itu harus ada semacam rekomendasi dari tempat tugas yang akan dituju. Mungkin mereka masih mencari rekom kesediaan menerima,” kata Bakharuddin, Selasa (15/12/2020).
Namun demikian, sepanjang tahun 2020 sudah sebanyak 50 ASN dari berbagai eselon sudah mengajukan pindah dan hampir semuanya permohonan mereka telah dijawab dengan dikeluarkannya rekomendasi pindah tugas kepada mereka.
“Sepanjang tahun 2020 mulai dari Januari sampai dengan November itu sudah sebanyak 45 rekomendasi pindah ASN kita keluarkan. Sementara untuk bulan Desember ini kembali ada 5 rekomendasi pindah yang juga kita keluarkan,” ujar Bakharuddin.
Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan gerbong kepindahan ASN ini akan bertambah menjelang akhir tahun berakhir.
“Setelah ada yang bisa mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari tempat tugas yang akan dituju mereka bisa mengurus rekomendasi pindah dari sini dan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu. Rekomendasi pindah yang kita keluarkan paling banyak itu terjadi pada bulan Oktober- November,” kata Bakharuddin.
Diungkapkan Bakharuddin bahwa pengajuan pindah tersebut alasannya sangat beragam dan alasan yang paling banyak diutarakan itu adalah hanya ingin dekat dengan keluarga.
Ketika ditanyakan apakah usulan pindah tersebut dikarenakan seiring dengan habisnya masa jabatan Bupati Irwan Nasir, Bakharuddin pun tidak mau terlalu jauh menanggapinya.
“Kalau alasan pindah karena jabatan bupati saat ini sudah habis saya pun tidak sampai kesitu mengetahuinya,” ujar Bakharuddin.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra mengatakan isu eksodus ASN dari Pemkab ke tingkat Provinsi ini memang selalu muncul di saat musim Pilkada selesai. Untuk itu pihaknya sudah mewanti-wanti akan hal tersebut.
“Kita sudah mewanti-wanti hal ini dengan melakukan beberapa kali hearing dengan pihak terkait. Untuk itu kami harapkan Pemkab memperhatikan kondisi saat ini dan harus adanya keseimbangan, jangan asal beri rekom malah terjadi kekosongan disini, kami juga minta kepada BKD gelombang mutasi ini dihentikan,” kata Dedi Putra.
Dikatakan Dedi, dari yang sudah pernah terjadi, isu perpindahan pejabat dan ASN selalu menyeruak pasca Pilkada. Hal ini terjadi lantaran pejabat takut menjadi “korban politik” atau dinonjobkan oleh kepala daerah baru.
Karena itu, Dedi mengatakan, seharusnya para pejabat tidak perlu risau pasca Pilkada ini. Karena dalam Undang-Undang ASN yang baru, telah mengatur kewenangan mutasi tersebut.
Untuk mutasi itu sudah ada aturan bakunya. Kepala Daerah yang enam bulan jelang habis masa jabatan dilarang mutasi jabatan tinggi pratama. Kepala Daerah yang baru dilantik, selama enam bulan pertama juga tidak boleh melakukan mutasi.
“Pemerintah pusat kan sudah mengeluarkan regulasi yang jelas, jadi apa yang ditakuti, lagi pula soal perpindahan kepemimpinan inikan soal biasa. Dan yang paham dengan pemerintah ini kan ASN, kalau sudah pindah semua begini kan bisa lumpuh sistem pemerintahan nantinya,” ujar Dedi.(Ags)