Hentikan Perkara Pengrusakan 83 Pohon Pelindung, Dua Advokat Siap Praperadilankan Kapolsek Bukitraya

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Dua advokat di Pekanbaru, menyatakan siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Bukitraya, terkait penghentian perkara penebangan 83 pohon pelindung di Pekanbaru, dengan tersangka Tomy F Ghani dkk.

Dua advokad tersebut yakni Zulkifli SH MH dan Raden Adnan SH MH, Kamis (7/1/2021). Keduanya mempersilahkan warga Pekanbaru yang ingin mengajukan gugatan untuk bergabung.

Raden Adnan SH, MH kepada wartawan mengatakan, tidak ada alasan Kapolsek Bukitraya, untuk menghentikan penyidikan pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut. Apalagi dengan alasan restorative justice

“Pengrusakan 83 pohon pelindung tersebut bukan delik aduan absolut yang bisa dicabut dan digugurkan perkaranya. Yang bisa dicabut itu perkara pencurian dalam keluarga dan perbuatan asusila. Kalau pengrusakan ini tidak bisa. Karena itu ini sudah suatu kesalahan telak dan harus kita gugat praperadilan,” ujarnya.