
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Haryanto SH menyatakan berkas perkara dugaan menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi di Jondul lengkap (P21).
“Hari ini berkas perkara kita nyatakan P21,” kata Robi Haryanto, Kamis (7/12/2020).
Sebelumnya diketahui KD, warga Jondul, Pekanbaru, diamankan aparat Polresta Pekanbaru. Ia diduga menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi di Jondul.
KD dikenakan Pasal 506 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”***(rn)