Pelalawan(SegmenNews.com)- Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Pelalawan Riau membekuk Dan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 31,18 gram dan barang bukti lainnya.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Red Narkoba, Iptu Gus Purwantoro, dari pengembangan, diketahui barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ROS yang saat ini masih buron.
Tersangka Dn diamankan, Minggu 10 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WIB. Beula dari informasi warga akan ada transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim opsnal 2 yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 05 ( lima ) paket shabu yang terletak di lantai kamar depan.
Kemudian dilakukan interogasi barang Shabu tersebut di akui tsk didapatnya dari sdri Ros yang tinggal di Rumbai Pekanbaru, namun dlm perjalanan tsk akui bahwa dirumahnya di Marpoyan Pekanbaru masih ada menyimpan Shabu dan pil ektaci.
Selanjutnya tim Opsnal, Kanit beserta Kasat melakukan pengembangan ke arah Pekanbaru dengan membagi 2 tim, sebagian menuju Rumah Tersangka yang berada di Marpoyan Damai Pekanbaru, sebagian langsung menuju kerumah sdri ROS selaku pemilik barang di Rumbai.
Selanjutnya setelah sampai dirumah tersangka di Marpoyan langsung melakukan penggeledahan, dan di temukan Barang Bukti 01 (satu) paket Shabu dengan berat kotor 12,89 Gram dan 2,5 butir Extaci warna pink dan 1 butir Extaci warna ungu di Rak lemari baju paling bawah.
Setelah tim lainnya tiba dirumah sdri ROS di Jl. Limbungan Rumbai, ROS tidak ditemukan, dimana lampu rumah dalam keadaan mati dan rumah terkunci yang diduga sudah melarikan diri.
BARANG BUKTI TKP 1 ( di jln keluarga pangkalan kerinci) :
– 05 (lima) paket Shabu dengan berat kotor 32,18 gram
– 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna hitam
– 1 (satu) Unit Handphone Samsung kecil warna hitam
– 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih.
BARANG BUKTI TKP 2 ( di perumahan Borneo kec. Marpoyan damai PKU) :
– 01 (satu) paket Shabu dengan berat kotor 12,89 Gram
– 2,5 (dua setengah ) butir Extaci warna pink
– 01 (satu) butir Extaci warna ungu
– 01 (satu) unit timbangan digital
– 01 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang berisikan 100 lembar plastik bening Klep merah sedang (kosong)
– 01 (satu) bungkus plastik bening Klep merah yang berisikan 100 lembar plastik bening Klep merah kecil (kosong).**(rls)