[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memeriksa mantan Kadisdik Riau, Rudyanto, Rabu (13/1/2021). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018.
Pantauan segmennews.com di lapangan, Rudyanto tiba di kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Rudyanto terlihat turun dari lantai lima Bidang Pidana Khusus tempat pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15:15 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, kepada segmennews.com mengatakan Rudyanto dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2018. Saat ini status penanganan perkaranya masih tahap penyelidikan.
Lebih lanjut diungkapkannya, pemeriksaan kali ini tidak terkait dengan tersangka Rahmad Daniel dan Hafiz Tim-tim. “Ada dua perkara korupsi yang saat ini diusut tim Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama, dugaan korupsi
proyek media pembelajaran berbasis IT di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, yang saat ini sudah tahap penyidikan dan telah tetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kabid SMA, selaku PPK, Hafiz Timtim dan Rahmad Danil, Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.
Perkara kedua yakni tim dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer UNBK tingkat SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang masih tahap penyelidikan,” ujarnya.***(ran)