Tak Sempat Nikmati Sabu, 2 Pelaku Kenak Ops Antik Toba Tahun 2021 

Asahan(SegmenNews.com)- Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan dalam OPS Antik Toba Tahun 2021 telah berhasil mengamankan Muhammad Ramadhan alias Madhan (29) warga Jalan Medan KM 45 Desa Siantar Toba Kecamatan Siantar Toba Kodya Siantar dan Junto Marpaung (45) warga Desa Ambarhalim Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Tobasa ketahuan memegang 1 Kota Rokok Sampoerna berisikan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 10.00 wib.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar mengatakan, 2 orang pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 19.00 wib,dan ini hasil dari Informasi dari masyarakat Desa Perkebunan Bandar Pulau dalam OPS Antik Toba Tahun 2021 bahwa dilokasi tersebut sering dibuat tempat bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

AY Siregar juga menerangkan,dalam informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau beserta anggota langsung bergegas menuju TKP dan melakukan penyelidikan,sesampai di TKP pihak Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melihat 2 orang yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Merk SONIC langsung memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut,”terang AY Siregar.

Saat dilakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap Muhammad Ramadhan Alias Madhan yang membawa sepeda motor memegang 1 bungkus Rokok dan  didalam Kotak Rokok Merk Sampoerna tersebut ada 2 buah Klip Plastik Kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu,sedangkan Jinto Marpaung duduk di belakang,kemudian Kanit Polsek Bandar Pulau beserta anggota mengamankan pelaku dan barang bukti,di TKP petugas melakukan introgasi,dalam pengakuan pelaku barang haram tersebut dia peroleh dari Dono warga Desa Aek Bange Kecamatan Aek Kuasan dengan cara membeli dan memesan nya melalui Via Handphone, kemudian Dono memberikan langsung Kepada Ramadhan Alias Madhan dan Jinto dengan cara mencampakkan Narkotika Jenis Sabu-sabu ke Tanah dan selanjutnya Ramadhan Alias Madhan mengambilnya dan memegangnya hingga ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau di Desa Perkebunan Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan. selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan pengejaran terhadap Dono akan tetapi Dono tidak ditemukan,”kata AY Siregar.

Saat ini Kedua Pelaku dan Barang Bukti
1 kotak Rokok Merk Sampoerna yang berisi 2 Plastik Klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu-sabu,1 buah Handphone Merek Samsung,3 buah mancis,dan 1 unit Sepeda Motor Honda Sonic warna Hitam dengan Plat BK 5643 MBA langsung dibawak ke Polsek Bandar Pulau guna proses Penyidikan lebih lanjut,”tutup AY Siregar.(fr)