Warga RBS Minta Bupati Rohul Batalkan MoU PT PISP II dan Kopsa Bunda

Rohul(SegmenNews.com)- Tak puas dengan hasil pertemuan yang di mediasi Camat Kepenuhan Gustia Hendri, warga Rantau Binuang Sakti (RBS) minta Bupati Rokan Hulu H Sukiman membatalkan MoU antara Koperasi Sawit (Kopsa) Bunda dengan PT PISP II.

Hal tersebut disampaikan sejumlah warga RBS yang merupakan anggota Kopsa Bunda didampingi Kades RBS Thamrin, Senin (8/2/2021) di halaman Kantor Camat Kepenuhan.

“Kami meminta dan mendesak Bupati Rokan Hulu untuk mencabut atau membatalkan seluruh MoU yang dilakukan Koperasi Kopsa Bunda dengan PT PISP II serta Bank Syariah Mandiri,” tutur salah seorang masyarakat, Andi usai menghadiri mediasi di Aula Kantor Camat Kepenuhan, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, keputusan yang dibuat oleh koperasi dengan perusahaan tidak berpihak kepada masyarakat yang ada di Desa Rantau Binuang Sakti, karena hutang yang dibebankan kepada masyarakat nilainya sangat tinggi dan masyarakat tidak akan mampu dengan hutang yang sangat tinggi itu.

“Kami harapkan Pak Bupati membatalkan MoU tersebut, karena keputusan yang dibuat oleh koperasi dengan perusahaan tidak berpihak kepada masyarakat yang ada di Desa Rantau Binuang Sakti. Hutang yang dibebankan kepada kami nilainya sangat tinggi tentunya kami tidak akan mampu dengan hutang yang sangat tinggi itu,” jelasnya.

Selain itu, tambah Andi, MoU yang telah dilakukan itu tidak melibatkan masyarakat Desa Rantau Binuang Sakti melalui musyawarah ataupun mufakat.

Sementara itu, Humas PT PISP II Putra mengatakan, bahwa sebanarnya itu istilahnya saja hutang namun yang sebenarnya adalah biaya pembuatan kebun dan biaya pengolahan kebun selama setahun serta biaya yang lain.

“Dan ada juga tambahan biaya yang dulunya sebelum bermitra sama kita Koperasi Kopsa Bunda sudah bermitra dengan PT GSI tetapi dalam perjalanan PT GSI tidak komitmen sehingga kebunnya tidak jadi dan Koperasi Kopsa Bunda mau beralih kepada PT PISP II,” paparnya.

Lanjut Humas PT PISP II itu, untuk mengclearkan antara kedua belah pihak itu sudah sempat dibuatkan kebun bersama PT GSI yang harus dibayarkan kalau mereka mau pindah dan kita bayar sebesar Rp 20 miliar dan itulah tambahan biaya pembuatan lahan dari nol sampai konfersi.

PT PISP II mengatakan, bahwa hasil lahan itu mau di konpersi namun dari pihak kperasi belum siap salah satu alasannya karena baru tanam dan baru panen hasilnya masih sedikit sementara hutang yang dibayarkan itu cukup besar jadi pihak koperasi minta tunda sampai dengan tahun 2019.

“Pada tahun 2019 pihak koperasi kembali mengajukan kembali setelah pihak koperasi melihat hasil dari lahan tersebut masih sedikit dan belum mencukupi untuk membayar hutang. Tetapi tahun 2020 sudah konpersi,” ujarnya.

Ditanya mengenai kapan masyarakat menerima hasil dari lahan yang di kelola oleh PISP II, Putra mengaku bahwa per 1 Desember 2020 masyarakat sudah dapat dan kita sudah transfer dananya itu kepada pengurus koperasi Kopsa Bunda pada 18 Januari 2021 sekitar Rp 238 juta.

Sementara itu Ketua KUD Kopsa Bunda, Syaizaimar menjelaskan, bahwa hutang pembangunan kebun yang dibuat oleh perusahaan bernilai pokok plus bunganya Rp 100 juta. Dia juga menyampaikan, kenapa lahan tersebut belum dibagikan kepada masyarakat karena belum cukup untuk membayar hutang kepada pihak perusahaan.

“Hasil konpersi yang baru kita terima terhitung Desember 2020 yang sudah dikirim pihak perusahaan dan dana itu belum kita bagi kepada masyarakat karena masih ada pro dan kontra. Jadi karena pro dan kontra itu pihak koperasi belum berani membagikan,” jelasnya.

Kemudian, Camat Kepenuhan, Gustia Hendri SSos MSi mengatakan, sebenarnya permasalahan ini bukanlah permasalahan pihak koperasi dengan perusahaan akan tetapi Pemerintah Kecamatan mendapat surat keberatan yang dilayangkan Kepala Desa Rantau Binuang Sakti yang isinya ada beberapa masyarakat yang dibawah naungan koperasi yang menyatakan keberatan atas dilakukannya akad kredit antara pihak koperasi dengan pihak perusahaan.

“Jadi sebenarnya, ini adalah permasalahan internal di pihak koperasi. Saya menyayangkan sebelum dilakukan akad kredit atau kerjasama ini sebenar harus disepakati seluruh anggota koperasi, karena koperasi itu merupakan wadah bagi seluruh anggota koperasi dimana ketua koperasi itu mendapat mandat dari seluruh anggota koperasi,” ungkapnya.

“Jadi harapan kami adalah, setiap dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang dilakukan pihak koperasi ini hendaknya harus dimufakati dan disepakati oleh seluruh anggota,” harap Camat Kepenuhan.

Lanjut Gustia, koperasi sudah melakukan akad kredit pada 30 November 2020. Dirinya mendapatkan informasi bahwa total kost ataupun beban biaya kredit per hektarnya Rp 100 juta dan ini merupakan angka yang sangat besar dengan angka yang cukup besar ini sehingga masyarakat dibawah naungan koperasi merasa keberatan dengan nilai tersebut.

Adapun hasil mediasi itu, didapat kesimpulan yaitu :
1. Pada 9 Desember tahun 2011 telah dilaksanakan kesepakatan bersama antara pihak koperasi kopsa bunda dan PT PISP II sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama Nomor : 02.0.4/SPK/148/XII/2011, Nomor : 01/SPK/Kopsa-Bunda/XII/2011;
2. Masyarakat berkebaratan dengan beban hutang sesuai Akad Kredit 30 November 2020 sebagaimana tertuang dalam Akad Kredit antara Koperasi KOPSA Bunda dan PT PINP II.
3. Pihak koperasi agar berkomunikasi dan koordinasi terhadap keputusan dan kebijakan yang di ambil yang berkaitan dengan kemitraan Koperasi Kopsa Bunda dan PT PISP II.***(fit)