Surabaya(SegmenNews.com)- Petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP berhasil menjaring 9 pelanggar protokol kesehatan di Jalan
Pegirian, Surabaya pada Jumat, 13 Februari 2021 siang. Dalam razia
prokes itu, para pelanggar kedapatan tak memakai masker.
Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono menjelaskan razia tersebut
minimnya kesadaran masyarakat, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya.
Pasalnya, saat ini Pemerintah telah berupaya keras memutus rantai
penyebaran pandemi Covid-19. “Nah ini yang menghambat kinerja
Pemerintah. Kesadaran masyarakat masih minim,” ketus Danramil.
Ia menilai, razia tersebut akan terus digelar oleh tiga pilar di
wilayahnya. Selain sanksi tilang KTP, denda sebesar Rp 150 ribu pun
bakal diberlakukan bagi para pelanggaar prokes di wilayahnya. “Itu sudah
peraturan dan ketentuan,” bebernya.
Untuk diketahui, dalam razia tersebut dari 9 pelanggar petugas telah
melakukan sanksi tilang KTP dan denda terhadap 8 pelanggar. Sedangkan
satu pelanggar, hanya dikenakan sanksi sosial berupa push up.(rls/Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono)