Pelalawan(SegmenNews.com)- PLN Pangkalan Kerinci melakukan pemutusan listrik sementara terhadap beberapa UPTD dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Pelalawan, Kamis 25 Februari 2021 kemarin.
Manager PLN ULP Rayon Pangkalan Kerinci, Baghdad Mushanif Surakhman, Selasa (2/3/2021) kepada wartawan menjelaskan, pemutusan karena adanya keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama 2 bulan.
Baghdad menegaskan pemutusan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PT.PLN.
“Pemutusan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP,” kata Baghdad.
Dijelaskannya, jika pelanggan melakukan keterlambatan membayar tagihan maksimal tanggal 20 setiap bulannya, akan dilakukan pemutusan.
Sementara bagi pelanggan yang telat membayar sampai tiga bulan lamanya, maka perseroan akan melakukan pembongkaran rampung dan berhenti sebagai pelanggan PLN.
Lebih jauh dijelaskan Baghdad, untuk pelanggan yang terjadi penyegelan dan pemutusan sementara, penyambungan listrik pelanggan kembali dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan atau tagihan listrik disertai dengan biaya keterlambatan.
“Sedangkan untuk pelanggan yang terjadi pembongkaran rampung, maka pelanggan baru bisa menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pasang baru,” jelasnya.
Baghdad menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu, hingga masa tenggat waktu pembayaran dari tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya.
“Kita sangat mengapresiasi masyarakat yang membayar tagihan listrik tepat waktu. Perseroan pun akan terus meningkatkan layanan dan kebutuhan masyarakat akan listrik.
Dan untuk pengaduan serta keluhan listrik pelanggan dapat mendownload aplikasi pln mobile di app store atau melalui call center (kode area)123.***(rn)