Pekanbaru (Segmennew.com)- Hayyin Sutikno SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tahun 2019, divonis selama lima tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara bersama-sama dengan Ostar Alpansri SH MH, Kasi Pidsus dan Rional, Kasubsi Barang Rampasan, melakukan pemerasan terhadap 61 kepala SMP di Kabupaten Inhu.
Dari 61 kepala sekolah tersebut diperoleh dana Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa Hayyin Sutikno memperoleh Rp736 juta.
Vonis ini dijatuhka. Oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua SH MH. Selain penjara lima tahun, hakim juga menghukum Hayyin Sutikno membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut selama tiga tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor, namun menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Majelis hakim juga menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa Hayyin Sutikno selama tiga tahun penjara. Menurut hakim, perbuatan terdakwa Hayyin Sutikno, sudah mencoreng institusi pemerintah, terutama Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, disebutkan majelis hakim, tujuan pemberian hukuman bukan Saja jntuk pemulihan keuangan, tetapi juga sebagai pendidikan. Agar masyarakat tidak berniat melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh terdakwa, sebagai pejabat telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan Agung RI.
Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.***(ran)