Perjalanan Keluar Riau Wajib Rapid Antigen, Biayanya di Kepulauan Meranti Rp255 Ribu

Perjalanan Keluar Riau Wajib Rapid Antigen, Kecuali Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis

Meranti(SegmenNews.com)-Pintu masuk Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang turut mewajibkan penumpang umum untuk membawa hasil negatif rapid test antigen pada Senin (19/4/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto mengatakan pemeriksaan bagi penumpang umum atau pribadi yang tiba dari luar propinsi di Pelabuhan Selatpanjang akan diarahkan ke Pos untuk dicek Surat Keterangan (suket) Rapid Test-nya dan dilakukan pengecekan suhu tubuhnya, apabila telah memenuhi syarat, maka penumpang diperbolehkan masuk dan bisa melakukan perjalanan selanjutnya.

Jika ditemukan penumpang yang tidak memenuhi syarat saat melakukan cek Suket Rapid Test Antigen, petugas cukup akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang tersebut, jika tidak ada gejala, penumpang dipersilakan untuk lewat dan tidak perlu dirapid.

Sementara itu, sebaliknya bagi penumpang bergejala dari Kepulauan Meranti yang akan bepergian ke luar propinsi, juga akan diwajibkan menggunakan Suket Rapid Test Antigen.

“Berdasarkan rapat Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu, seluruh penumpang yang masuk dan keluar dari luar Propinsi Riau seperti Balai, Batam, Jakarta dan lainnya diwajibkan Rapid Antigen dan jika dari dan ke dalam propinsi seperti Dumai, Pekanbaru dan Bengkalis tidak perlu lagi menggunakan itu,” kata Misri Hasanto, Minggu (18/4/2021).

“Yang dilakukan Rapid bagi orang yang akan keluar propinsi adalah orang yang bergejala seperti demam, pilek dan batuk, kalau tidak bergejala, ya tidak perlu dilakukan Rapid, cukup gunakan surat kesehatan saja,” kata Misri lagi.

Dikatakan Misri, hal itu mengacu kepada kebijakan pusat melalui surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 2 Tahun 2021.

Kebijakan ini pun diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantisipasi atau menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut yang biasanya akan mengalami lonjakan kasus pada saat musim liburan.

Untuk mendapatkan Suket Rapid Test Antigen, calon penumpang yang akan bepergian ke luar propinsi, pihak Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti telah menyiapkan posko pemeriksaan di pelabuhan. Sebanyak puluhan ribu Reagen, Antigen Covid-19 juga sudah disediakan.

“Untuk Rapid Antigen orang dalam perjalanan kita siapkan stoknya ada 10.000 dan Rapid Antibodi stoknya sebanyak 4.000,” kata Misri.

Untuk satu kali Rapid Antigen, calon penumpang dikenakan biaya sebesar Rp 255 ribu, dimana hasil Rapid Antigen ini akan keluar dalam waktu 45 menit hingga satu jam.

Terkait mahalnya tarif tersebut, Misri menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02. 02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab dan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test Antigen Severe Acute Respiratory Syndrome Related Coronavirus 2 (Sars-CoV-2).

“Adapun besaran tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Sars-CoV-2 di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp255.000. Sementara Rapid Antibodi digunakan oleh petugas dalam pelacakan kasus dan screening, namun jika dibutuhkan pada orang dalam perjalanan tetap bayar sebesar Rp150.000. Kita sudah mulai buka layanan Rapid Antigen di Pelabuhan Tanjung Harapan mulai tanggal 19 April besok,” kata Misri lagi.

Sementara itu Petugas Keselamatan Berlayar dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Selatpanjang, Suharto mengatakan pihaknya yang masuk dalam Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti selain konsisten memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat juga bertugas dan memastikan penumpang yang tiba maupun yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Harapan menggunakan Suket Rapid Test Antigen bagi yang bergejala. Namun sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapatkan surat edaran terkait hal itu.

“Kalau misalnya Suket Rapid Antigen ini diwajibkan kepada penumpang yang akan bepergian ke luar kota itu diwajibkan, tentunya kita akan memastikan hal itu dengan ketat. Jika tidak ada suratnya tentu tidak akan diperbolehkan masuk kedalam kapal. Tapi untuk melakukan tindakan ini kami belum dibekali semacam surat edaran terkait hal itu,” kata Suharto.(Ags)