
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Suroto SH, warga Rumbai Pesisir, Senin 24 Mei 2021 kembali mendatangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau. Kedatangannya ini merupakan yang keempat kalinya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporannya terkait kerumunan di tempat wisata Asia Haritage, yang diduga melanggar Prokes Covid 19 dan sejumlah Undang-undang.
Suroto SH, yang juga merupakan salah seorang Advokad di Provinsi Riau ini usai mendatangani Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau, kepada mengatakan, hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan Polda Riau terkait laporan tersebut. Sementara masyarakat Riau saat ini menunggu langkah tegas dari Kapolda Riau terkait kerumunan tersebut.
“Kedatangan saya ini merupakan yang keempat kalinya untuk menanyakan tindak lanjut laporan terkait kerumunan pengunjung dalam jumlah besar di tempat wisata Asia haritage – Pekanbaru Sabtu 15 Mei 2021 yang diduga melanggar protokol kesehatan,” ujarnya
Laporan disampaikan ke Polda Riau terhitung sejak dibuatnya laporan Senin 17 Mei 2021 yang lalu, namun sampai sekarang belum ada pemeriksaan yg dilakukan terkait laporan tersebut.
“Menurut petugas di Subdit IV Ditreskrimsus, mereka belum ada melakukan pemeriksaan. Sementara di Ditreskrimum, laporan saya masih di bagian OP,” ujar Suroto.
Suroto berharap, Ditkrimsus dan Ditkrimum Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap perkara kerumunan di tempat wisata Asia Haritage yang dilaporkanya, sebab masyarakat saat ini sedang menunggu langkah tegas dari Polda Riau terkait kerumunan di Asia Haritage tersebut.
Suroto menambahkan, bahwa Ia sangat serius dengan laporanya. “Ini soal keadilan dan persamaan di hadapan hukum, masa masyarakat gak boleh mudik, gak boleh sholat ied dan gak boleh lebaran rumah ke rumah tapi ternyata di tempat wisata terjadi kerumunan orang dalam jumlah besar” katanya.
Apalagi Pekanbaru dalam zona merah, kerumunan yang seperti itu tentu sangat berpotensi untuk menyebarkan Covid 19.
Kalau kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan ini dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk.
“Masyarakat akan mencontohnya, bahkan bisa jadi masyarakat akan mengabaikan seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah. Kalau ini terjadi, tentu angka penularan covid 19 di Pekanbaru menjadi sangat tinggi dan akan sulit dibendung,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Suroto SH, warga Jalan Pembangunan, Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pada kerumunan di tempat Wisata Asia Haritage Sabtu 15 Mei 2021 ke Polda Riau. Ia menduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada kerumanan tersebut.
Suroto, yang juga seorang Advokad di Provinsi Riau ini, usai menyampaikan laporan ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau, kepada bertuahpos.com Senin 17 Mei 2021, mengatakan, kerumunan yang terjadi di tempat Wisata Asian Haritage, Muara Fajar, Minggu 16 Mei 2021 tersebut, diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan fan
Pasal 216 KUHP, Pasal 14 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.***(rn)