Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Tanjung SH, menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Jembatan Water Front City Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2015-2016 dan I Ketut Suarbawa, Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PTWijaya Karya (Persero).
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Tuntutan ini dibacakan di hapadan majelis hakim yang di ketuai Lilin Herlina SH MH, pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 15 Juni 2021.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Terhadap terdakwa Adnan, Jaksa KPK mengajukan tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp337,9 juta, jika dalam satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Adapun hal yang membetatkan menurut Jaksa KPK antara lain, perbuatan kedua terdakwa ridak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara, serta kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa bermula ketika pada tahun 2012, JEFRY NOER, Bupati Kampar meminta kepada CHAIRUSSYAH, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membuat desain Jembatan Bangkinang Waterfront City yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar. JEFRY NOER juga meminta bantuan TANTIAS WILIYANTI selaku Direktur Utama PT ADHIKARA MITRA CITRA perusahaan konsultan perencana yang sebelumnya melakukan pekerjaan Review Masterplan Kawasan Water Front City untuk membantu CHAIRUSSYAH dalam pembuatan desain Jembatan Bangkinang Waterfront City;
Menindaklanjuti arahan JEFRY NOER kepada CHAIRUSSYAH tersebut, MUHAMMAD KATIM selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012 melakukan proses lelang guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City, dari proses lelang tersebut CV DIMIANO KONSULTAN ditetapkan sebagai pemenang lelang kemudian pada tanggal 5 Oktober 2012 MUHAMMAD KATIM selaku PPK dan RINALDI AZMI selaku Direktur CV DIMIANO KONSULTAN menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Kegiatan Perencanaan Pembangunan Jembatan.
Bahwa meskipun PT DIMIANO KONSULTAN berdasarkan proses lelang telah ditetapkan sebagai konsultan perencana untuk pembangunan jembatan Waterfront City, akan tetapi senyatanya PT DIMIANO KONSULTAN hanya dipinjam benderanya saja sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah TANTIAS WILIYANTI yang kemudian menunjuk LILIK SUGIJONO sebagai koordinator.
Bahwa pada awal tahun 2013, CHAIRUSSYAH selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar mengajukan anggaran untuk pekerjaan Pembangunan Jembatan Waterfront City kepada Gubernur Riau melalui JEFRY NOER selaku Bupati Kampar dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp 117 miliar. Tetapi Pemerintah Provinsi Riau hanya bisa menyediakan anggaran sebesar Rp17 miliar. Untuk memenuhi kekurangan tersebut JEFRY NOER mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60% (dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40%.
Awal tahun 2013 Terdakwa Adnan ditunjuk selaku PPK/PPTK menggantikan MUHAMMAD KATIM. Terdakwa, menghubungi LILIK SUGIJONO dan menyampaikan bahwa Terdakwa ingin bertemu dengan tim konsultan di salah satu hotel di daerah Blok M Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti permintaan Terdakwa tersebut, dengan dibiayai oleh PT Wika, kemudian dilakukan pertemuan di Hotel Amoz Cozy yang terletak di Jalan Melawai Raya Nomor 83-85, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh LILIK SUGIJONO, JOSIA IRWAN RASTANDI, TANTIAS WILIYANTI dan JAWANI dari pihak Konsultan perencana, Terdakwa, CHAIRUSSYAH dan FAHRIZAL EFFENDI dari Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar, serta terdakwa I KETUT SUARBAWA selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika mewakili PT Wika.
Pada bulan Oktober 2013 Terdakwa Adnan menghubungi LILIK SUGIJONO menyampaikan agar LILIK SUGIJONO melakukan penyesuaian atas nilai total EE (Engineer Estimate) yang telah dibuat LILIK SUGIJONO sebelumnya dari awalnya sebesar
Rp110.656.514.000 menjadi senilai Rp130 miliar.
Tanggal 4 November 2013, JEFRY NOER selaku Bupati Kampar bersama dengan DPRD Kampar yang diwakili oleh pimpinan DPRD Kampar yaitu SYAFRIZAL, EVA YULIANA, YURJANI MOGA, dan SYAHRUL AIDI MAAZAT menandatangani Nota Kesepakatan Nomor 910/BUP-KPR/21/2013 dan Nomor 910/DPRD/2013/573 untuk membiayai pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak selama 2 tahun yaitu tahun 2014 dan tahun 2015, dengan total anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp13 miliar.
Pada awal proses pelaksanaan pelelangan, pada sekitar bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, INDRA POMI NASUTION dipanggil oleh JEFRY NOER, dalam kesempatan tersebut JEFRY NOER memperkenalkan INDRA POMI NASUTION kepada FIRJAN TAUFA marketing dari PT Wijaya Karya serta menyampaikan kepada INDRA POMI NASUTION jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang dan meminta INDRA POMI NASUTION untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan tersebut.***(rn)