Ini Modus Suami Istri Melakukan Dugaan Korupsi Proyek Miliaran di Bengkalis

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai prinsip dan etika pengadaan.

Terdakwa II juga melakukan pendekatan kepada HERLIYAN SALEH selaku Bupati Bengkalis melalui perantaraan ERWIN ACHYAR yang meminta bantuan kepada HERI INDRA PUTRA (staf pada Setda Kab. Bengkalis) untuk mengatur pertemuan antara Terdakwa II dengan HERLIYAN SALEH pada bulan Februari 2013 di Hotel Menara Peninsula Jakarta. Pada pertemuan itu Terdakwa II menyampaikan kepada HERLIYAN SALEH bahwa perusahaan miliknya, yaitu PT ANN akan ikut berpartisipasi mengerjakan salah satu paket proyek multi years yang sedang dilelang di Kab. Bengkalis.

Setelah bertemu dengan HERLIYAN SALEH, selanjutnya Terdakwa II bersama INDRAWAN SUKMANA melakukan pertemuan dengan SYARIFUDDIN alias H. KATAN pada bulan April 2013 di Hotel Dyan Graha Pekanbaru. Pada pertemuan itu Terdakwa II menyampaikan permintaan agar PT ANN dibantu untuk dimenangkan di salah satu paket proyek yang dilelang dengan menjanjikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak (setelah dipotong pajak) sebagai jatah untuk Pokja ULP Kab. Bengkalis. SYARIFUDDIN alias H. KATAN lalu menyanggupi tawaran tersebut, mengingat sebelumnya ERWIN ACHYAR selaku Ketua ULP telah menyampaikan permintaan yang sama.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai prinsip dan etika pengadaan.

Saat Terdakwa II bertugas melakukan pendekatan (lobby), Terdakwa I berbagi tugas menyiapkan administrasi kelengkapan mengikuti lelang dengan memerintahkan KRISTIN WIDIOWANTAH (staf PT ANN) membuat dokumen prakualifikasi PT ANN berupa daftar riwayat hidup personel inti dan sertifikat keahlian yang direkayasa, diantaranya sudah kedaluarsa masa berlakunya, keahlian yang tidak sesuai persyaratan, maupun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (bukan pegawai PT ANN).

Setelah tahap pemasukan dokumen prakualifikasi oleh para peserta lelang, Pokja 1 ULP melakukan tahap pembuktian kualifikasi. Pada saat kualifikasi ternyata PT ANN yang diwakili TANTO KUSWANTO (staf PT ANN) tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli sebagaimana yang telah di-upload, melainkan hanya foto copy (scan dokumen) namun tetap diterima oleh Pokja 1 ULP yang diketuai SYARIFUDDIN alias H. KATAN.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pembuktian kualifikasi oleh Kelompok Kerja ULP, dan melanggar ketentuan pada Lampiran Bab III B.1.h.2) Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pada tahap pembuktian lapangan, Pokja 1 ULP yang diwakili SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan SYAMSUL ANWAR mengecek kebenaran atas daftar peralatan yang dimiliki oleh PT ANN, baik itu di Surabaya dan Tanjung Balai Karimun. Biaya akomodasi (tiket pesawat, hotel dan makan) sepenuhnya ditanggung oleh PT ANN. Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata PT ANN yang diwakili TANTO KUSWANTO hanya dapat menunjukkan sebagian peralatan saja, namun tetap dinyatakan lengkap oleh Pokja ULP sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembuktian Lapangan.

Seharusnya PT ANN dinyatakan gugur pada tahap prakualifikasi, namun SYARIFUDDIN alias H. KATAN selaku Ketua Pokja 1 ULP justru menandatangani Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi dan Pembuktian Nomor 05/BA-PK/ULP-MY/PJ.1/III/2013 tanggal 26 Maret 2013, yang menyatakan PT ANN merupakan salah satu dari 8 perusahaan peserta lelang yang lulus tahap prakualifikasi dan berhak melanjutkan ke tahap pemasukan dokumen penawaran.

Mengetahui PT ANN lulus tahap prakualifikasi, beberapa peserta (kontraktor) yang sebelumnya telah di-ploting, yaitu MAKMUR alias AAN (perwakilan PT MRC), JEFFRY RONALD SITUMORANG (perwakilan PT Multi Structure), VICTOR SITORUS (perwakilan PT Widya Sapta Colas), dan I KETUT SUARBAWA (perwakilan PT Wijaya Karya) menemui Terdakwa I dan Terdakwa II di Surabaya dengan permintaan agar PT ANN bersedia mundur (tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya) karena para kontraktor telah merintis pendekatan (lobby) kepada HERLIYAN SALEH melalui perantaraan RIBUT SUSANTO.

Permintaan itu ditolak oleh Terdakwa I dan Terdakwa II karena PT ANN juga telah melakukan pendekatan (lobby) kepada HERLIYAN SALEH maupun pejabat Kab. Bengkalis melalui perantaraan INDRAWAN SUKMANA dan ERWIN ACHYAR. PT ANN tetap melanjutkan mengikuti proses lelang dengan mengajukan penawaran atas 4 paket proyek, salah satunya adalah proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dengan nilai penawaran sebesar Rp317.288.016.000.

Pada tahap pembukaan dokumen penawaran (evaluasi administrasi), Pokja 1 ULP menemukan surat penawaran PT ANN tidak mencantumkan masa berlaku jaminan penawaran, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) yang mewajibkan peserta lelang mencantumkan masa berlaku jaminan penawaran. PT ANN juga tidak melampirkan rincian harga penawaran yang memuat daftar kuantitas dan harga, melainkan hanya meng-upload rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan (sehingga tidak diperoleh informasi detail mengenai harga satuan masing-masing item pekerjaan). Selain itu PT ANN juga tidak meng-upload dokumen Audit Neraca tahun 2012 yang menjadi persyaratan kelengkapan penawaran.

Pada tahap evaluasi teknis, Pokja 1 ULP menemukan adanya kekurangan atas beberapa dokumen teknis yang tidak di-upload PT ANN, antara lain surat dukungan penyediaan materil granit, NPWP atas tenaga ahli dan KTP atas tenaga terampil PT ANN. Namun demikian Pokja 1 ULP tetap melanjutkan proses evaluasi dan menetapkan PT ANN sebagai Calon Pemenang sebagaimana Berita Acara Hasil Pelelangan tertanggal 1 Juli 2013. Selanjutnya Pokja 1 ULP mengirimkan surat tertanggal 2 Juli 2013 kepada M. NASIR selaku PPK perihal usulan penetapan pemenang lelang peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, yaitu :

1. Pemenang : PT Arta Niaga Nusantara, dengan harga penawaran Rp.317.288.016.000. 2. Pemenang cadangan I : PT PP (Persero) Tbk, dengan harga penawaran Rp.321.666.000.000. 3. Pemenang cadangan II : KSO Hutama – Cipta, dengan harga penawaran Rp333.290.245.000.

Hal ini melanggar ketentuan pada Lampiran Bab III.B.3.m.7.b.(2).(b) Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas surat Pokja 1 ULP yang mengusulkan PT ANN sebagai pemenang lelang paket peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, M. NASIR meminta arahan dari HERLIYAN SALEH karena sebelumnya PT Multi Structure yang telah di-ploting untuk mengerjakan paket proyek tersebut. HERLIYAN SALEH menanggapi dengan ucapan : “dari awal semuanya kan sudah duduk dan sudah diamankan”, yang ditafsirkan M. NASIR bahwa seharusnya yang dibantu Pokja 1 ULP adalah PT Multi Structure dan bukannya membantu memenangkan PT ANN. Namun SYARIFUDDIN alias H. KATAN tidak bersedia memenangkan PT Multi Structure dengan alasan penawaran harga berada di urutan ke-5.

Adapun PT ANN sebenarnya menempati posisi ke-2, namun dinaikkan menjadi posisi ke-1 (calon pemenang) karena posisi ke-1 sebelumnya, yaitu PT Nindya Karya sudah diarahkan M. NASIR untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan lingkar timur Duri.

Selanjutnya M. NASIR memerintahkan SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan beberapa anggota Pokja ULP Dinas PU Kab. Bengkalis pergi berkonsultasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta terkait masalah ketidaklengkapan dokumen peserta lelang, antara lain tidak dicantumkannya masa berlaku jaminan penawaran dalam surat penawaran PT ANN. Adapun biaya akomodasi (tiket pesawat Jakarta – Pekanbaru) dan penginapan di Hotel Menara Peninsula Jakarta semua ditanggung oleh PT ANN. Pada saat berada di Jakarta, Terdakwa II kembali menemui SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan meminta bantuan agar tetap dimenangkan sekaligus menegaskan janji pemberian fee untuk anggota Pokja ULP sebagai ucapan terima kasih.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai prinsip dan etika pengadaan.

SYARIFUDDIN alias H. KATAN dan rombongan Pokja Dinas PU Kab. Bengkalis kemudian menemui Bagian Hukum LKPP dalam rangka berkonsultasi dan meminta saran pendapat yang nanti akan dijawab LKPP secara formal (tertulis). Terdakwa I dan Terdakwa II yang didampingi INDRAWAN SUKMANA juga melakukan pendekatan (lobby) kepada pihak LKPP melalui RIAD HOREM (Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP). Terdakwa II mengajak SYARIFUDDIN alias H. KATAN juga menemui RIAD HOREM di lantai 2 gedung LKPP. RIAD HOREM meminta SYARIFUDDIN alias H. KATAN agar Pokja ULP melanjutkan proses atas penawaran PT ANN karena masalah tidak dicantumkan masa berlaku jaminan penawaran merupakan hal yang biasa terjadi. Namun SYARIFUDDIN alias H. KATAN menyatakan tetap akan menunggu jawaban resmi (tertulis) dari pihak LKPP.

Pertengahan bulan Agustus 2013, M. NASIR bersama RIBUT SUSANTO memfasilitasi pertemuan antara Terdakwa II dengan para kontraktor lain, yaitu MAKMUR alias AAN, VIKTOR SITORUS, JEFFRI RONALD SITUMORANG dan KUKUH BANDIONO PUTRO. Pertemuan tersebut membicarakan opsi apabila PT ANN bersedia mundur maka akan diberi kompensasi dari setiap pencairan mengingat para kontraktor sebelumnya telah memberikan komitmen fee kepada RIBUT SUSANTO. Namun Terdakwa II tidak setuju dan memberi opsi lain yaitu bersedia mengganti sebagian komitmen fee melalui RIBUT SUSANTO sehingga PT ANN tetap akan lanjut sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, M. NASIR lalu mengarahkan SYARIFUDDIN alias H. KATAN agar PT ANN segera diusulkan sebagai pemenang paket proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dengan alasan bahwa ASMAWI dan TARMIZI telah meminta bantuan agar PT ANN dapat dimenangkan. Selanjutnya SYARIFUDDIN alias H. KATAN selaku Ketua Pokja 1 ULP menandatangani surat tertanggal 13 Agustus 2013 perihal usulan penetapan pemenang. Atas surat usulan tersebut, M. NASIR selaku PPK menandatangani surat Nomor 600/PU/IX/2013/897 tanggal 5 September 2013 yang menetapkan PT ANN sebagai pemenang lelang.