Pekanbaru(SegmenNews.com)- Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Provinsi Riau,Kamis (17/06/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Robin P. Hutagalung, didampingi anggota komisi II lainnya, yakitu Sugianto, Yanti Komala Sari dan Sewitri. Turut hadir dalam rapat ini Masyarakat Hukum Adat Desa Pantai Raja, Direksi PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dan BPN Provinsi Riau.
Perwakilan masyarakat hukum adat menjelaskan masalah yang terjadi, yakni pohon karet masyarakat secara tiba-tiba potong habis tanpa mendapatkan ganti rugi.
“Siang di tengok masih ada malam sudah rata dengan tanah.Kami di laporkan ke Polda Riau terhadap lahan kami,bahkan menggugat perwakilan masyarakat dengan dalil melindungi aset negara.
Apa kami bukan warga negara Indonesia, digugat tuntutan Rp15 miliyar, kami bukan mafia tanah tidak sejengkalpun kami menginginkan hak negara, sementara kami hanya menuntut apa yang telah diakui. Kami berharap dengan duduk bersama bisa berbicara dari hati jangan tunjukkan arogansi jelas kami akan kalah,” terangnya.
Diakui perwakilan masyarakat hukum adat bahwa mereka sudah menandatangani kesepakatan antara Masyarakat Desa Pantai Raja dengan Direksi PTPN V untuk memberikan penggantian sebesar Rp100.000.000, namun hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi tersebut.***(ADV/DPRD RIAU)