Dipimpin Sugeng, Pansus Ranperda Tentang Pajak Kunker ke BPD Banten

Pansus Ranperda Tentang Pajak Kunker ke BPD Banten

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2021 tentang pajak DPRD Provinsi Riau, melakukan kunjungan studi banding ke Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Banten, Jumat (18/6/2021).

Kunjungan yang dipimpin ketua Pansus Sugeng Pranoto dan diikuti wakil ketua Pansus Sofyan Siroj Abdul Wajab serta anggota Pansus lainnya seperti Karmila Sari, Yanti Komala, Agus Triansyah, Markarius Anwar, Syamsurizal, Piter Marpaung, diterima Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Banten TB RegiasaFajar dan Kepala UPTD PPD Cikande Rita Prameswari.

Dalam pertemuan, sejumlah Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau terus menggali informasi tentang penerimaan pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Banten.

Pansus Ranperda Tentang Pajak Kunker ke BPD Banten

Seperti pendataan kenadaraan di daerah tersebut, akses pembayaran pajak kendaraan yang mudah, Pajak Air Permukaan (PAP), drive thru hingga inovasi-inovasi terbaru dalam pembayaran pajak.

Kertua Pansus Pajak DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto mengatakan, saat ini kemudahan-kemudahan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten patut diapresiasi dan di contoh.

Seperti perpanjanag STNK oleh masyarakat tanpa perlu membawa KTP asli tetapi cukup dengan fotocopy saja, namun setiap 5 tahun diwajibkan membawa KTP yang asli.***(ADV/DPRD RIAU)