Simpan Sabu di Bawah Kasur, MO Ditangkap Aparat Polsek Tambusai

Tambusai(SegmenNews.com)- Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu MO (32) warga Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, tidak bisa mengecoh aparat kepolisian dari Polsek Tambusai-Polres Rokan Hulu.

Walaupun MO, menyimpan sabu miliknya di dalam tas selempang dan ditarok dibawah kasur, pada malam Rabu (30/06) sekitar pukul 21:30 Wib, aparat berhasil menemukan barang haram tersebut dan menangkap MO di pondok ladang di Desa Tambusai Barat.

Saat dilakukan penyidikan, oleh aparat, tersangka mengaku, bahwa sabu yang ditemukan dalam tas selempang itu miliknya dan akan dijual lagi.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kapolsek Tambusai IPTU Repelita Ginting SH, usai melakukan penangkapan terhadap MO, terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polsek Tambusai.

” Saat ini tersangka MO dan Barang Bukti sudah diamankan Petugas di Polsek Tambusai, untuk proses hukum lebih lanjut, “ungkap IPTU Repelita Ginting SH.

Ditambahkan IPTU Repelita Ginting SH yang baru menjabat sebagai Kapolsek Tambusai, saat penangkapan MO malam itu, didalam tas selempang warna biru miliknya ditemukan, 33 bungkus paket sabu ukuran kecil, 3 bungkus ukuran sedang dan 2 paket ukuran besar.

Penangkapan tersangka MO, berdasarkan aktifnya masyarakat Kecamatan Tambusai memberi informasi kepada aparat kepolisian di Polsek Tambusai, terkait seringnya lokasi kebun ladang di Desa Tambusai Barat itu dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kepolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK,SH MH melalui Kapolsek Tambusai, IPTU Repelita Ginting SH, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum di willayah hukum Polsek Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

IPTU Repelita Ginting SH, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Rokan Hulu dan khususnya masyarakat di Kecamatan Tambusai yang telah memberikan informasi kepada aparat kepolisian di Polsek Tambusai.(drs)