Polsek Bangko Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Rohil(SegmenNews.com)-Tim Opsnal sat Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Senin (12/7/2021), berhasil membekuk seorang pria JR (34) warga jalan perniagaan Gang mangga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Riau). JK diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti (BB) butir kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 57,23 gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Rabu(14/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkarkan” berbekal informasi yang dapat di percaya tentang beredarnya narkotika diduga jenis sabu-sabu, senin (12/7) sekira pukul 21.30 wib Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Sasli Rais, melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Perniagaan Gg.Mangga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir yang mengaku bernama JR (34), kemudian dengan didampingi ketua RW setempat petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan membongkar lantai dapur rumah tersangka ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna ungu dan hitam yang berisi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah timbangan digital dan uang Rp. 400.000.

Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh narkotika dari EDI MEX yang beralamat di Jl.Pusara Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko yang dibeli seharga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah Edi Mex namun telah melarikan diri terlebih dahulu.

Lanjut AKP Juliandi adapun barang bukti (BB) yang didapat 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,3 (empat puluh satu) buah plastik bening klip merah kosong, 2 (dua) buah plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening kosong,1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah dompet warna biru,1 (satu) buah kantong plastik ungu,1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.

1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol kaca fresh care,2 (dua) buah kaca virex,2 (dua) buah mancis,1 (satu) buah pipet warna putih,1 (satu) buah gunting,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,1 (satu) buah dompet warna abu-abu,Uang tunai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),”ungkap AKP Juliandi SH.***(Chan)