Kejati Riau Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Tersangka 6 Proyek Senilai Rp13 Miliar

[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Penyidik gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini, sebagai tersangka korupsi enam paket proyek di Sekretariat Kabupaten Kuansing senilai Rp13 miliar lebih.

Hal ini diungkapkan Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH, MH, Kamis 22 Juli 2021. Dikatakannya, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa mantan Sekda Kuansing, Muharlius, M Saleh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Verdi Ananta SE, MM selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah. Hetty Herlina, SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp5,876 miliar. Saat ini mantan Bupati Mursini disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Kedua Pasal 5 ke 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi***(ran)