Tiga Pria Pembakar Hutan Lindung Bukit Suligi Diamankan Polres Rohul

Tiga Pria Pembakar Hutan Lindung Bukit Suligi Diamankan Polres Rohul

Rohul(SegmenNews.com)- Membuka Lahan di Lokasi Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan metode imas tumbang, dibakar, selanjutnya diukur dan dijual, Tiga orang pria diamankan polisi.

Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK saat konferensi pers bersama awak media, Senin (02/08) di Mapolres Rohul, Jalan Lingkar KM 4, Pasir Pengaraian.

Tindak jual beli lahan Kawasan Hutan Lindung tersebut baru terungkap setelah adanya laporan kebakaran hutan di Area Bukit Suligi pada Selasa (20/07).

“Ini sesuai dengan Laporan Polisi: LP.A/152/2021/SPKT/Satreskrim/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, Tanggal 22 Juli 2021,” Buka Konferensi Pers oleh Kapolres Rohul.
Dijelaskan Kapolres bahwa pembukaan Lahan oleh tiga tersangka yakni SR, AG dan SN yang merupakan warga Tandun telah dilakukan sejak April 2021 dengan metode Imas Tumbang, selanjutnya membakar lahan dengan brutal sehingga mengakibatkan Karlahut dan menghangusbumikan lebih kurang 170 Hektar lahan.

“Waktu itu kita mendapat Informasi dari Bhabinkamtibmas, Bripka Muhammad Murni Harahap bahwa ada kebakaran lahan di Tanjakan Sekilo Kawasan hutan lindung, berdasarkan informasi dari warga, lahan yang sedang terbakar tersebut adalah milik kelompok SR beserta koleganya,” mula Kapolres menyampaikan.

Selanjutnya kepolisian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan, awalnya SR yang diinterogasi menolak untuk dimintai keterangan sebelum melakukan pengecekan ke Areal kebakaran, sehingga personil kepolisian mengawal SR beserta koleganya untuk ke lokasi kebakaran.

“Sesampai di lokasi, SR mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya bersama AG dan SN, lahan tersebut diakui tersangka dibuka untuk dijual kepada orang lain,” Tambahnya.

Dari pengakuan ketiga tersangka lanjut Kapolres, diketahui lahan hutan lindung tersebut akan dijual dengan angka Rp 8 Juta per hektar dan ketiga tersangka telah menerima uang panjar sebesar Rp 352 Juta.

“Untuk uangnya sendiri, dari pengakuan tersangka telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” Jelas Kapolres.

Ketika ditanya terkait berapa orang pembeli dan kenapa tidak ditahan karena jelas-jelas salah membeli lahan hutan lindung tersebut, Kapolres menjelaskan terdapat dua orang pembeli dengan inisial AP dan PP, kedua pembeli juga telah diinterogasi sebagai saksi.

“Untuk saat ini kedua pembeli merupakan saksi, namun terhadap saksi-saksi yang lain tidak menutup kemungkinan, sesuai dengan penyelidikan pihak kepolisian,” Kata Kapolres.

Sementara itu, kegiatan Konferensi Pers dihadiri Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, Kasat Binmas AKP Hermawan, KBO Satreskrim IPTU Bj Tanjunk, Paur Humas IPDA Refly Setiawan Harahap SH serta beberapa Anggotanya lainya. (Man)