[VIDEO] Aparat Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau di Kuansing

[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Bali Besar KSDA Riau berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau sumatera.

Seorang pria paruh baya diringkus dalam pengungkapan tersebut saat tengah membawa satu lembar kulit harimau di Jembatan Aro, Jalan Sudirman, Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi pada Minggu (29/8/2021) pukul 22.00 WIB malam tadi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya informasi mengenai transaksi jual beli kulit harimau di wilayah Kecamatan Singingi.

Dari informasi tersebut, Polda Riau kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, didapati dua unit sepeda motor yang mencurigakan. Di mana salah satunya membawa karung.

“Petugas lalu mencegat dan berhasil menangkap pelaku BAT. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri dengan cara terjun dari atas jembatan dan masuk kedalam kerimbunan semak dalam keadaan gelap,” ungkap Sunarto, Senin (30/8/2021).

Sunarto menjelaskan, selain menangkap pelaku, tim gabungan Polda Riau dan BKSDA juga berhasil mengamankan barang bukti 1 karung yang didalamnya berisikan kulit harimau sumatera.

“Selain karung berisikan kulit harimau, juga diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol BM 5367 HS dan sebuah sepeda motor tanpa Nopol, 1 buah ember berwarna abu-abu, 8 botol spritus dalam keadaan kosong dan sebuah parang,” tambahnya.

Sunarto mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia.

“Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.(hl)